Berita Terkini Nasional
Bengisnya Ibu Muda Ini, Cekik Bayinya sampai Tewas Gegara Tak Diberi Nafkah Suami
Ironisnya, aksi ibu muda cekik bayi sendiri hingga tewas di Jakarta Timur diduga dilatari depresi ekonomi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Seorang ibu muda berinisial NK asal Duren Sawit, Jakarta Timur dengan bengis mencekik bayi sendiri NA (2) hingga tewas.
Ironisnya, aksi ibu muda cekik bayi sendiri hingga tewas di Jakarta Timur diduga dilatari depresi ekonomi.
Nenek korban, Widyawati mengatakan, anaknya NK alilas ibu muda di Jakarta Timur tega cekik bayi sendiri hingga tewas karena depresi kondisi ekonomi yang kurang dan sudah lama tidak mendapat nafkah dari suaminya.
Nenek korban, Widyawati merasa sangat sedih dan terpukul.
“Bukan kaget lagi, kita rindu cucu pulang, nggak taunya udah tinggal nama, merasa kehilangan cucu, anak juga” tutur Widyawati pada Kamis (26/1).
Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI Kecewa, Anaknya sudah Tewas Namun Dijadikan Tersangka
“Tidak terima nafkah sejak lama, sejak masih bersama, dulu sempat mau cerai karena sering ribut, makanya anakku (NK) tak tarik kesini” imbuhnya.
Widyawati berharap, anaknya tidak putus asa namun tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
NK kini mendekam di Polres Metro Jakarta Timur.
Kejadian berawal dari sang anak kerap menangis dan rewel hingga membuat NK kesal.
NK kemudian menendang tubuh korban hingga jatuh dan mengalami luka berat di dahi dan tangan.
Selanjutnya NK pun sempat membawa korban ke tukang urut, dari sana korban sempat diberi ramuan herbal tradisional.
Korban juga sempat dibawa ke Puskesmas dan oleh Puskesmas dirujuk ke RS Pulogadung.
Namun, belum sempat mendapat pengobatan di RS, korban rewel, membuat NK kesal, NK mencekik anaknya sendiri sebanyak dua kali hingga korban tewas.
Dalam unggahan pada akun instagram @lensa_berita_jakarta Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono pada Kamis (26/1) menuturkan NK sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Akhirnya Terjawab, Agus Belum Juga Sunat setelah 25 Kabur dari Rumah Gegara Takut Dikhitan
“Tersangka, sudah ditahan” tuturnya
“NK dijerat Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan 338 KUHP” sambungnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
(Tribunlampung.co.id)
Bunuh Wanita Hamil, Muh Jibril Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria yang Tikam Korban hingga Tewas Gegara Tatapan Mata |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Maaf Setelah Viral Pamer Mobil Rekannya meski Bergaji Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Pernyataan Keras Cucu Bung Hatta pada Presiden Prabowo dan Gibran |
![]() |
---|
Kades Wardi Sutandi Tanggapi Santai Ancaman Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.