Wawancara Eksklusif

Kadisnaker Bicara soal PHK dan Upah di Lampung, Agus: Tekan PHK dengan Mediasi

Seperti apa kondisi dunia kerja di Lampung dan persoalan PHK di Lampung? Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kadisnaker Agus Nompitu.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Kadisnaker bicara soal PHK dan upah di Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja menyatakan terus berupaya menekan angka pengangguran.

Salah satu upaya menekan angka pengangguran dengan memberi perlindungan kepada tenaga kerja agar tidak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Seperti apa kondisi dunia kerja di Lampung dan persoalan PHK di Lampung? Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu.

Sepanjang tahun 2022 bagaimana fenomena dalam dunia kerja di Lampung?

Ya kita selalu berupaya untuk mewujudkan visi Gubernur Lampung dengan Rakyat Lampung Berjaya.

Dalam dunia kerja kita membuka seluas luasnya kesempatan kerja sehingga dapat menekan tingkat pengangguran.

Kita juga melakukan perlindungan kepada tenaga kerja untuk memperkecil kasus PHK atau menekan pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, kita juga melakukan upaya-upaya untuk kesejahteraan tenaga kerja dengan menaikkan upah minimun provinsi maupun kabupaten kota.

Bagaimana dengan fenomena kasus PHK sendiri di Lampung?

Sepanjang 2022 kami catat ada 3 perusahaan yang melakukan PHK terhadap 47 tenaga kerja.

Kita sudah melakukan mediasi antara perusahaan dan tenaga kerja. Kita berupaya untuk menemukan solusi supaya tidak ada yang dirugikan dan terpenuhi hak-haknya.

Dan bila tidak ada titik temu kita maka kita usulkan untuk melakukan peradilan.

Ada satu yang masih dalam proses penyelesaian.

Beberapa diantaranya sudah selesai dan alhamdulillah hak-hak sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjanya bisa dilaksanakan.

Apa alasan yang sering membuat perusahaan melakukan PHK?

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved