Wawancara Eksklusif

Kadisnaker Bicara soal PHK dan Upah di Lampung, Agus: Tekan PHK dengan Mediasi

Seperti apa kondisi dunia kerja di Lampung dan persoalan PHK di Lampung? Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kadisnaker Agus Nompitu.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Kadisnaker bicara soal PHK dan upah di Lampung 

Ya kalau kita melihat memang faktor yang paling dominan adanya PHK ini karena kondisi pandemi waktu itu.

Pandemi Covid-19 itu berdampak persoalan ekonomi sosial dan ketenagakerjaan.

Pada 2020 triwulan pertama terjadi penurunan ekonomi bahkan kita sampai pada tingkat pertumbuhan yang negatif.

Sehingga itu membuat perusahaan pailit dan melakukan PHK.

Akan tetapi Tingkat pengangguran di Lampung pasa masa pandemi terus kita coba kendalikan.

Pemerintah dan gubernur Lampung meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan PHK. Alhamdulillah Lampung tidak banyak mengalami PHK seperti di daerah lain.

Bagaimana prosedur PHK terjadi?

Ya dalam Perpu Cipta Kerja tentu harapannya adalah agar perusahaan itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kecuali dalam keadaan tertentu misal pailit.

Ini arahan dari pemerintah dan selalu kita monitoring. Dan kita secara terbuka selalu menerima masukan dan laporan yang mengalami PHK atau hal lain.

Kemudian kami pelajari semua laporan dan kami tindaklanjuti dalam waktu yang cepat untuk mencari solusi.

Apakah ada sanksi bagi perusahaan bila tidak membayarkan pesangon?

Kita lebih mengedepankan upaya mediasi ketika ada persoalan PHK dan pemberian pesangon.

Sampai saat ini dari kasus-kasus yang ada itu bisa kita selesaikan dengan mediasi.

Nah jadi yang kita lihat upaya ini adalah agar perusahaan juga tidak diberatkan. Di sisi lain tenaga kerjanyanya tidak dirugikan.

Proses penyelesaian pengaduan tersebut seperti apa?

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved