Berita Lampung

Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Tangkap 1 Pelaku Curanmor

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung tangkap pelaku curanmor.

Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Pelaku curanmor Tulangbawang Barat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara 

Tribunlampung.co.id, Tulang Bawang Barat - Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung tangkap pelaku curanmor.

Penangkapan pelaku curanmor Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B /  02  / I/ 2023 / SPKT / POLSEK GUNUNG AGUNG / POLRES TULANG BAWANG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 14 Januari 2023 Dengan Korban Heri Yulianto.

Kapolsek Gunung Agung Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung, Iptu Irwan Susanto mengatakan, pihaknya mengamankan satu pelaku curanmor.

"Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini,"

"Hal ini merupakan keberhasilan Polsek Gunung Agung dan Takab 308 Polres Tulangbawang Barat dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat,"

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Tanggapi Keluhan Masyarakat Lapor Via 110

“Pelaku yang berhasil ditangkap inisial AR , 30 thn, buruh, Dwi Kora kecamatan Gunung Agung," ujarnya mewakili Kapolres.

Adapun kronologi kejadian tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 21.00 wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor yamaha vixion No. Pol BE 6310 ST No. Sin : 3C1-878820 No. Ka : MH33C1005CK877774 Warna Merah Marun di Tiyuh Dwikora Jaya Rt/RW 012/004 Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, Korban/Pelapor An. Heri Yulianto.

"Korban berangkat melayat/takziah ke rumah saudaranya yang meninggal,"

"Kemudian mengaji di TPA dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan terkunci, sekira pukul 21.00 wib korban pulang ke rumah dan mendapati sepeda motor miliknya tersebut telah hilang tidak berada di tempatnya," beber Kapolsek.

Lalu mengecek ke kamar melihat lemari kamar dalam keadaan acak acakan dan uang Rp 500.000 yang disimpan di lemari juga hilang.

Kemudian korban melihat BPKB, STNK dan kunci kontak yg di simpan dibawah kasur juga hilang.

Pelaku masuk dan keluar melalui pintu dapur mengambil barang barang tersebut dan keluar melalui pintu yang sama.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 8.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Agung.

"Pada 14 Januari 2023 sekira jam 21.00. wib, Tim tekab 308 polsek Gunung Agung dan Polres tubaba mendapat informasi keberadaan Sepeda motor Yamaha V-xion warna Merah Marun dengan Nopol : BE 6310 ST,"

"Kemudian tim bergerak menuju Tiyuh Indra loka jaya. Dari hasil keterangan pembeli yang beralamat di Tiyuh Indraloka Jaya didapat dari R sebesar Rp. 5.500.000," tukasnya.

Pada  28 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib pengembangan kembali dari hasil penyelidikan Polres Tulangbawang Barat mengetahui keberadaan pelaku AR berada di daerah pasiran jaya.

"Tim melakukan penyisiran di jalan karena diduga pelaku membawa kendaraan mobil fuso dump truck,"

"Dan berhasil mengamankan pelaku di dermaga penyeberangan Pos Antasena PT Bratasena Kec.Dente teladas pada saat akan menyebrangkan mobil fuso yang di kendarainya," imbuhnya.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Lampung Polda Lampung Bripka Kartika Terima Apresiasi Warga

Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha V-xion warna Merah Marun dengan Nopol : BE 6310 ST, noka MH33C1005CK877774, nosin 3C1-878820 An. BUDI SANTOSO berserta BPKB dan STNK.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved