Polda Lampung
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Bekuk Residivis Bandar Narkoba
Untuk barang bukti lain yang diamankan yaitu satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi delapan butir pil warna hijau diduga ekstasi.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil menangkap bandar narkoba asal Tiyuh Toto Mulyo Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat 27 Januari 2023 sekitar 10.00 wib.
Tersangka berisnial AP (35) yang merupakan residivis narkoba itu dibekuk dirumah Edi yang beralamat di Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Untuk barang bukti lain yang diamankan yaitu satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi delapan butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi.
Satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi dua butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dengan Total keseluruhan sebanyak 10 Butir.
Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP. Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mengatakan, kronologis penagkapan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga merupakan bandar narkoba.
Pria tersebut diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulangnawang Barat melaksanakan hunting di jalan Poros Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung.
Sekira jam 09.50 WIB anggota opsnal melihat seorang laki-laki mencurigakan yang diduga membawa narkotika jenis saabu di sebuah rumah warga di Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sehingga anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat langsung mendatangi dan melakukan penangkapan laki-laki tersebut yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pria yang mengaku bernama AP tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik di dalam saku celana sebelah kiri depan yang dikenakan AP.
Ternyata kantong plastik tersebut didalamnya berisi satu plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan inetrogasi, pelaku mangakui Narkotika diduga jenis sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dikembangkan.
Pelaku AP serta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tulangnawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk terduga Pelaku Bandar Narkoba Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam Penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)
Truk Kelapa Terguling di Tanggamus Ada Korban Jiwa, Polda Lampung Imbau Selalu Waspada |
![]() |
---|
Kapolri Resmikan Gedung Mapolda Lampung, Ada Lima Gedung Pendukung |
![]() |
---|
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Apresiasi Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Tim Puslitbang Polri Penelitian e-MP dan Ketahanan Pangan di Polres Lampung Tengah |
![]() |
---|
Gegana Lampung Amankan Konser Musik Saburai Grand Jam di Lapangan Saburai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.