Berita Lampung
DPRD Bandar Lampung Sayangkan Dugaan Panganiayaan Manusia Silver di Operasi Penertiban
Dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung terhadap manusia silver terjadi dalam operasi penertiban.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi menyayangkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung terhadap manusia silver.
Dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung terhadap manusia silver terjadi dalam operasi penertiban manusia silver.
Menurut Wiyadi, tindakan arogansi aparat tersebut merupakan bentuk perlakuan tak berprikemanusiaan dan jelas tidak dibenarkan bila terbukti terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Saya meminta kepada Satpol PP Kota Bandar Lampung bertanggungjawab, melakukan penyelidikan siapa saja bersalah harus dikenakan sanksi berlaku,” ujar Wiyadi kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (29/1/2023).
Diketahui, baru-baru ini mencuat kabar penyiksaan dilakukan Pol PP terhadap manusia silver.
Hal berdasarkan surat dari Komnas HAM RI nomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 itu.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Akui Terima Surat dari Komnas HAM Terkait Aduan Manusia Silver
Komnas HAM RI menyurati Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyiksaan terhadap manusia silver.
Menurut Wiyadi segala bentuk tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan razia maupun operasi penertiban seperti anak jalanan, tuna susila, dan lain-lainnya.
Kecuali, kegiatan itu menimbulkan perlawanan hingga petugas merasa terancam, maka diperkenakan membela sesuai ketentuan aturan berlaku.
“Apapun bentuknya, Satpol PP harus bertanggungjawab dan tidak boleh terjadi di Bandar Lampung,” ucap Wiyadi.
Bila terbukti benar, kata Wiyadi, mencoreng reputasi Bandar Lampung, yang selama ini dikenal masyarakat luas sebagai kota aman, nyaman, dan penuh rasa toleransi tinggi.
Oleh sebabnya, Wiyadi turut mendesak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana segera mendefinitifkan para pejabat pelaksana tugas (Plt) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Dijelaskan penempatan Plt dalam struktur OPD memberikan beban lebih kepada pejabat tersebut.
Mengingat, ia akan secara otomatis menempati pimpinan pucuk pada 2 OPD tertentu.
“Di Bandar Lampung tidak kurang manusia-manusia pejabat memiliki talenta, kemampuan intelejensi tinggi. Saya rasa tidak kurang sumber daya manusia yang ada,” imbuh Wiyadi.
Pemkot Bandar Lampung Terima Surat Komnas HAM
Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Khaidarmansyah membenarkan jika Pemkot menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Surat dari Komnas HAM itu terkait dengan aduan anak silver yang mengaku dianiaya saat kena operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Komnas HAM meminta klarifikasi Wali Kota karena ada pengaduan dari anak silver bahwa waktu kena operasi Pol PP dianiaya," jelas Khaidarmasyah saat diwawancara Tribunlampung.co.id, Rabu (25/1/2023).
Diakuinya surat tersebut telah diteruskan ke Satpol PP untuk dicari kebenarannya.
"Masih dicari kebenarannya dan hingga saat ini kasat Pol PP belum lapor betul atau tidaknya kejadian itu. Biar nanti Kasat Pol PP yang akan menelusuri apakah betul ada penganiayaan," ujarnya.
Baca juga: Manusia Silver Terjaring Razia Satpol PP Lampung Utara: Saya Cuma Cari Uang Aja
Saat ditanya jika penganiayaan tersebut terbukti adanya apa yang bakal dilakukan, Khaidarmasyah tidak mau berspekulasi dan lebih menunggu hasil penelusuran.
"Kalau saya pribadi sepertinya tidak ada penganiayaan, tapi biarlah ditelusuri dulu oleh Satpol PP," kata dia.
Namun jika terbukti ada penganiayaan, menurutnya ranahnya ada di Inspektorat Bandar Lampung untuk menindaklanjuti.
"Seumpamanya iya (terbukti melakukan penganiayaan), akan kita serahkan ke inspektorat."
"Kan ada mekanismenya apabila ASN atau tenaga kontak melakukan penyalahgunaan kewenangan, dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Tapi saya berharap kejadian itu tidak ada," terang Khaidarmansyah
Dikatakannya, surat yang diberikan dari Komnas HAM secepatnya akan direspon.
"Saat ini yang penting harus merespon pengaduan tersebut, memberikan klarifikasi."
"Wajib hukumnya kita jawab, tapi sebelum kita jawab kita telusuri dulu betul atau tidak kejadiannya," papar Khaidarmasyah.
Komnas HAM seperti diketahui telah melayangkan surat permintaan keterangan Wali Kota Bandar Lampung terkait dugaan penyiksaan dan kesewenangan SatPol PP saat menertibkan manusia silver pada 26 Desember 2022 lalu.
Surat yang dilayangkan Komnas HAM Bernomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023.
“Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM RI melakukan pendalaman dengan meminta keterangan LBH Bandar Lampung atas permasalahan dimaksud dan memperoleh informasi mengenai kronologis peristiwa tersebut,” jelas Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam suratnya.
Informasi yang diperoleh oleh Komnas HAM tersebut adalah :
1. Bahwa pada 26 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, korban TM (nama disamarkan) bersama beberapa rekannya sedang beristirahat di sebuah bangunan kosong, kemudian didatangi Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk mengamankan TM dan rekannya yang berprofesi sebagai “manusia silver”. TM sempat berlari ke arah belakang bangunan dan kemudian tertangkap, sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri. Pengamanan yang dilakukan oleh Satpol PP menggunakan kekerasan dengan menendang dan memukuli TM.
2. Bahwa TM diamankan bersama dengan anak jalanan, tuna wisma, dan pengemis, kemudian dibawa dengan mobil truk menuju kantor Satpol PP Kota Bandar Lampung Setibanya di kantor Satpol PP, TM diturunkan di tempat parkir di sebelah kantor Satpol PP. Kemudian dibawa menuju sebuah bangunan semi permanen berlantai aspal. TM hanya boleh jongkok di bangunan itu dan dikelilingi puluhan Satpol PP, kemudian salah seorang petugas memerintahkan TM untuk push up. TM sempat menolak karena kakinya masih dalam kondisi luka, namun salah satu anggota Satpol PP lain tiba-tiba memukul TM.
3. Bahwa anggota Satpol PP kemudian menyuruh berguling di atas aspal sebanyak 15 kali dengan kondisi tanpa mengenakan baju. Akibatnya tubuh TM mengalami luka lecet. TM sempat meminta izin untuk mengenakan pakaian, sebab saat ditangkap ia dalam keadaan tidak mengenakan baju. Namun, petugas menolak permintaan tersebut dan mengatakan, “Enggak usah, biasanya kamu nyilver saja tak pakai baju, udah cepat,” kata petugas.
Terkait itu, Komnas HAM RI menyampaikan jika setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” kata Uli Parulian Sihombing.
“Selain itu, setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, sebagaimana dijamin dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Bahwa penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan,” tambahnya.
Surat tersebut ditujukan langsung ke Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang juga ditembuskan ke Kapolresta Bandar Lampung dan Direktur LBH Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Amerika Serikat Jadi Pangsa Pasar Ekspor Minyak Nabati Lampung |
![]() |
---|
Puluhan Anak Ikut Demo di DPRD Lampung, Mengaku Sekolah di STM |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Ladeni Peserta Unjuk Rasa sambil Duduk Lesehan |
![]() |
---|
Perilaku Menyimpang Diduga Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan Sadis di Pesawaran |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa dan Personel TNI-Polri Punguti Sampah Jadi Penutup Unjuk Rasa di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.