Berita Terkini Artis

Digugat Rp 34 M, Tamara Bleszynski Tegaskan Tak Punya Adik

Tamara Bleszynski secara tegas menyebut jika tak mempunyai adik lagi karena ia merupakan anak bungsu dari mendiang ayahnya.

Editor: Kiki Novilia
TribunStyle.com/Instagram@tamara
Tamara Bleszynski secara tegas menyebut jika tak mempunyai adik. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Tamara Bleszynski secara tegas menyebut jika tak mempunyai adik lagi karena ia merupakan anak bungsu dari mendiang ayahnya.

Untuk itu, Tamara Bleszynski pun mempertanyakan asal usul Ryszard Bleszynski, orang yang menggugatnya sebesar Rp 34 miliar.

Diketahui, Ryszard Bleszynski melayangkan gugatan terhadap Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan dilayangkan Ryszard Bleszynski  ke Tamara Bleszynski karena tak ikut ambil bagian dalam membiayai pengobatan ayah mereka, yakni Zbigniew Bleszynski.

Tamara pun dituding wanprestasi sehingga digugat puluhan miliar sebagai ganti rugi atas pengobatan ayah mereka.

Baca juga: Tamara Bleszynski Tegas Mengaku Tak Punya Adik, Aneh Sekali Ini

Baca juga: Digugat Adik Rp 34 Miliar, Tamara Bleszynski: Saya Tidak Punya Adik

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051.83 dollar AS, yakni 51.525.92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Iya (digugat Rp 34 miliar). Ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateriil Rp 30 miliar," ungkap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Namun, Tamara tak tinggal diam. Ia merasa tak punya adik dengan nama Ryszard Bleszynski.

Ia juga mengklaim sebagai anak bungsu dari lima bersaudara.

Klarifikasi pun ia sampaikan melalui postingan Instagramnya @tamarableszynski.

Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 M oleh Adiknya Sendiri

Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 M oleh Adiknya, Teuku Rassya Buka Suara

"Aneh sekali ini, kok bisa yah berita Indentitas seseorang jadi simpang siur yah? Apakah…oh Apakah??"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved