Polres Metro

Satnarkoba Polres Metro Polda Lampung Bekuk Pelajar Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Pelajar tersebut berinisial RA (24TH, warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro yang ditangkap pada Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

shutterstock / Kompas.com
Ilustrasi: Polres Metro Polda Lampung, Satuan Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap pelajar asal Kota Metro yang diduga mengedarkan obat tanpa ijin edar. 

Tribunlampung.co.id, Metro- Polres Metro Polda Lampung, Satuan Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap pelajar asal Kota Metro yang diduga mengedarkan obat tanpa ijin edar.

Pelajar tersebut berinisial RA (24TH, warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro yang ditangkap pada Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Metro Polda Lampung Iptu AE. Siregar mengatakan bahwa RA ditangkap saat kedapatan membawa obat tanpa ijin edar.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar RA, telah kita temukan obat merk TRAMADOL HCl 50mg tanpa ijin edar sebanyak 37 lempeng obat yang masing masing lempeng berisi 10 tablet atau 370 butir,” ucap Kasat Narkoba.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved