Berita Terkini Nasional

2 Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Tiga Korban Selamat Dirawat

Petaka tersebut bermula dari kelima orang ini berkumpul hingga berlanjut pada pesta miras oplosan yang dipesannya dari seorang mahasiswa.

Tribunnews.com
Kapolres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat AKBP Aszhari Kurniawan, meperlihatkan barang bukti miras oplosan yang sudah diminum para korban hingga dua tewas. 

Tribunlampung.co.id - Sebanyak dua orang tewas setelah menenggak minuman keras ( miras ) oplosan, sedangkan tiga orang lainnya harus mendapat perawatan medis.

Petaka tersebut bermula dari kelima orang ini berkumpul hingga berlanjut pada pesta miras oplosan yang dipesannya dari seorang mahasiswa.

Alhasil mahasiswa tersebut meracik miras oplosan dari bahan-bahan yang didapat. Antara lain alkohol 96 persen, Coca-Cola, serta obat batuk.

Namun esok harinya kelima orang tersebut mengalami gejala keracunan gegara mengonsumsi miras oplosan.

Akibatnya dua orang tewas setelah menenggak miras oplosan di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: Asyik Pesta Miras, Sekelompok Pemuda di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Baca juga: Tiga Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Sempat Alami Mual dan Pusing

Korban berinisial MS meninggal saat menjalani perawatan di RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Minggu (29/1/2023).

Kemudian korban AL meninggal di Puskesmas Manonjaya, Senin (30/1/2023).

Sementara itu, tiga korban lainnya selamat dan saat ini masih menjalani perawatan di Puskesmas Manonjaya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang mahasiswa berinisial MFM (25).

MFM merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, dilansir TribunJabar.id.

Ia menggunakan alkohol 96 persen sebagai bahan utama.

Alkohol itu kemudian dicampur dengan minuman berenergi, minuman bersoda, serta obat batuk.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (31/1/2023).

"Boleh dikata keras, karena ada bahan alkohol 96."

Baca juga: Pemilik Miras Oplosan di Bandar Lampung Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

Baca juga: Gadis 15 Tahun di Pringsewu Dirudapaksa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras Oplosan

"Ramuan ini dimasukkan ke dalam botol Coca-Cola, kami menemukan ada tiga botol bekas miras oplosan dan disita sebagai barang bukti," terangnya.

Dikutip dari TribunJabar.id, kejadian bermula pada Sabtu (28/1/2023).

Saat itu, lima korban tengah berkumpul di sebuah tempat di Kampung Pasirbatang, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya.

Mereka kemudian memesan miras kepada tersangka MFM.

Mendapat pesanan itu, MFM lantas mengumpulkan bahan-bahan untuk membuat miras oplosan.

"Sesuai pengakuan tersangka, ia mengumpulkan bahan-bahan antara lain alkohol 96 persen, Coca-Cola, serta obat batuk Celedryl," ujar Aszhari.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, meperlihatkan barang bukti miras oplosan yang sudah diminum para korban.

Setelah bahan tersebut terkumpul, MFM mendapatkan bahan tambahan yakni minuman berenergi, dari para korban.

Mereka kemudian mengoplos semua bahan tersebut ke dalam botol Coca-Cola.

Keesokan harinya, Minggu (29/1/2023), kelima korban mengalami gejala keracunan miras oplosan.

Kondisi mereka terus memburuk hingga akhirnya dilarikan ke Puskesmas Manonjaya.

Dua orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya masih menjalani perawatan.

Masih dari laman TribunJabar.id, dari lima korban tersebut, seorang di antaranya merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun.

"Ada satu korban berjenis kelamin perempuan, namun ia bukan korban meninggal."

"Ia bersama dua korban lain mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya," ujar Aszhari, Selasa.

Aszhari tak menjelaskan terkait identitas korban perempuan muda tersebut.

Namun, katanya, kondisi korban berangsur membaik.

"Kondisi korban perempuan ini terus membaik dan kemungkinan sudah diperbolehkan pulang," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved