Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Minta Orangtua Ajarkan Anak Tidak Mudah Percaya dengan Orang Baru Dikenal

AKP Hendra Saputra mengatakan, pihaknya akan mencari tahu dan menelusuri identitas para pelaku percobaan penculikan anak.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Ilustrasi - 2 bocah di Lampung Selatan nyaris jadi korban penculikan anak, gagal karena korban berteriak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Belakangan ini marak kasus percobaan penculikan anak yang terjadi di Lampung Selatan, Lampung.

Dalam kurung waktu dua hari saja yakni 30-31 Januari 2023 terjadi dua kasus percobaan penculikan anak terjadi di dua lokasi berbeda di Lampung Selatan, Lampung.

Pada Senin (30/1/2023) terjadi percobaan penculikan yang menghampiri bocah berinsial Z (9) siswi salah satu SDN di Natar, yang terjadi Dusun Umbul Garut, desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan, Lampung.

Lalu, pada Selasa (31/1/2023) kasus percobaan penculikan juga menghampiri S (7) saat setelah selesai belajar ngaji di salah satu pondok di dekat rumahnya di Dusun Karet 8, Desa Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Selasa (31/1/2023).

Menanggapi maraknya kasus percobaan penculikan anak yang terjadi di Lampung Selatan, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Hendra Saputra mengatakan, pihaknya akan mencari tahu dan menelusuri identitas para pelaku percobaan penculikan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.

Baca juga: Marak Informasi Penculikan Anak, Polres Mesuji Polda Lampung Sebar Himbauan, Cek Kebenaran Informasi

Baca juga: Dua SD Bocah di Lampung Selatan Nyaris Jadi Korban Penculikan Anak

Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/2/2023) Hendra mengatakan, pihaknya akan memerangi para pelaku atau sindikat para penculikan anak tersebut, agar tercipta suasana aman dan nyaman di masyarakat.

Hendra pun mengimbau kepada para orangtua agar menjaga anaknya di manapun mereka berada.

Selain itu, Hendra meminta kepada para orangtua agar tidak mudah percaya dengan orang baru mereka kenal ataupun orang yang tidak mereka kenal.

Hendra juga berharap kepada orangtua supaya memberitahu atau mengajarkan kepada anaknya supaya tidak menerima barang pemberian dari orang baru mereka kenal ataupun orang yang tidak mereka kenal.

"Bagi yang mempunyai anak agar selalu diawasi bermain dimana, dan mengarahkan anak-anaknya agar tidak mudah terpengaruh oleh orang yang baru dikenal, tidak mudah untuk menuruti rayuan atau ajakan dengan iming-iming sesuatu," kata Hendra.

Hendra pun meminta kepada para orangtua untuk segera melaporkan jika terjadi kasus percobaan penculikan atau kasus penculikan anak.

Hendra mengatakan, para pelaku penculikan anak dapat dikenakan pasal pidana yakni Pasal dugaan penculikan 76 F uu perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 jo. Uu no. 35 tahun 2014.

Lanjut Hendra, ancaman bagi para pelaku penculikan anak yakni hukuman minimal 3 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, S (7) hampir menjadi korban penculikan orang tidak dikenal di Dusun Karet 8, Desa Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (31/1/2023).

Menurut keterangan saksi bernama Mumun, kejadian percobaan penculikan itu terjadi di Dusun Karet 8.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved