Berita Terkini Nasional
Tiga Meninggal Kecelakaan Akibat Pecah Ban di Jalan Tol Semarang-Solo
Peristiwa kecelakaan tunggal Toyota Kijang SGX tidak hanya menyebabkan tiga orang meninggal dunia, melainkan tujuh orang lainnya luka-luka.
Tribunlampung.co.id - Diduga mengalami pecah ban, mobil Toyota Kijang SGX mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol Semarang-Solo hingga akibatkan tiga korban meninggal dunia.
Insiden kecelakaan tunggal Toyota Kijang SGX yang membuat tiga orang meninggal di jalan tol Semarang-Solo ini terjadi di KM 474+500 A.
Peristiwa kecelakaan tunggal Toyota Kijang SGX tidak hanya menyebabkan tiga orang meninggal dunia, melainkan tujuh orang lainnya luka-luka.
Tiga orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Jalan Tol Semarang-Solo ini terjadi pada Selasa (31/1/2023).
Selain korban meninggal, tujuh orang luka ringan dan satu orang tidak luka-luka dalam kecelakaan yang terjadi di KM 474 + 500 A, pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Sebelum Tewas Kecelakaan, Selvi Amalia Tunjukkan Perilaku Tak Biasa
Baca juga: 3 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Honda Mobilio vs Scoopy
Kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Desa Selondoko, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali itu melibatkan Toyota Kijang SGX.
Kasatlantas polres Boyolali AKP M Herdi Pratama mengatakan kendaraan bernomor polisi AD-1481-LL itu mengalami kecelakaan tunggal.
Mobil diduga mengalami pecah ban.
Ban belakang yang pecah menyebabkan kendaraan yang melaju dari arah Semarang itu oleng dan terguling masuk ke parit jalan tol.
"Penyebabnya ban meletus dikarenakan sudah produksi tahun lawas," jelasnya kepada TribunSolo.com.
Ternyata ban yang dipakai kendaraan tersebut produksi tahun 2006.
Untuk Herdi mengimbau kepada masyarakat senantiasa melakukan pengecekan kendaraan sebelum berkendara.
"Pesan kepada para pengemudi untuk mengecek kesiapan kendaraan sebelum bepergian," pungkasnya.
Berapa umur maksimal sebuah ban mobil ?
Baca juga: Mahasiswa UI Meninggal Kecelakaan, Mantan Perwira Polisi: Saya yang Nabrak, Mau Apa?
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Istri Sopir Truk Tewas Terjepit
Dikutip dari kompas.com, rata-rata, pergantian ban diwajibkan setelah 3 tahun pemakaian, atau ketika mobil sudah menempuh jarak 40.000 kilometer (km).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Diduga-mengantuk-anggota-polisi-asal-Way-Kanan-tewas-kecelakaan-di-Tol-Lampung.jpg)