Polres Lampung Tengah

Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Imbau Batasan Waktu Orgen Tunggal di Hajatan

Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, imbau masyarakat yang menggelar hajatan terkait jam operasional orgen tunggal.

Istimewa
Pembatasan orgen tunggal - Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, imbau masyarakat yang gelar hajatan batasi operasional orgen tunggal hingga pukul 18.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengimbau warga yang menggelar hajatan untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman,nyaman dan kondusif.

Imbauan tersebut dilakukan bersama TNI lewat pelaksanaan patroli gabungan, Kamis (2/2/2023).

Patroli cipta kondisi dilaksanakan Aipda Nengah Toni dan Sertu Agung beserta linmas. Menyambangi warga yang menggelar hajatan di Kampung Kertahayu, Way Pengubuan, Lampung Tengah danmemberikan pesan-pesan kamtibmas.

“Kami lakukan imbauan secara humanis kepada tuan rumah terkait batasan waktu hiburan orgen tunggal, agar tidak melebihi pukul 18.00 WIB,” kata Aiptu Nengah.

Pihaknya juga mengimbau seluruh tamu undangan dan keluarga dari tuan rumah untuk secara bersama-sama menjaga kamtibmas dan meminta pelaksanaan acara hiburan organ tunggal tidak melebihi pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Kapolres Tulangbawang Barat Kunjungan Kerja Ke Polsek Gunung Agung

Baca juga: Diduga Hendak Balap Liar, Polres Lampung Tengah Polda Lampung Bubarkan Remaja Nongkrong

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan mencegah terjadinya potensi gangguan seperti keributan, pesta miras, judi, sampai penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga beberapa waktu lalu sudah melakukan rakor bersama pihak kecamatan, para tokoh masyarakat seluruh kampung, serta pemilik usaha orgen tunggal se-Kecamatan Way Pengubuan,” urainya.

Dari hasil rakor tentang pelaksanaan perizinan keramaian dan kegiatan masyarakat khususnya di Kecamatan Way Pengubuan, termasuk diantaranya soal pembatasan operasional hiburan orgen tunggal.

"Sanksi tegas akan diterapkan jika melanggar, kata dia.

"Yakni apabila terjadi penangkapan, penggerebekan pada saat acara orgen tunggal yang dijadikan ajang pesta narkoba dan lainnya, maka alat atau sarana yang digunakan tersebut d jadikan barang bukti,” tegasnya.

Kemudian untuk acara kegiatan keagamaan, adat dan olahraga juga harus terdapat pernyataan dari setiap tokoh masyarakat.

"Serta diketahui kepala kampung setempat, sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan,”ungkap Andi.

Baca juga: Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung Giatkan Patroli Malam, Ajak Masyarakat Galakkan Ronda Malam

Apabila telah terjalin komunikasi yang baik antara kepolisian dengan berbagai pihak, sambung dia, maka situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif akan terwujud.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved