Polres Lampung Tengah

Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah tetapkan Kampung Komering Putih zona merah basis penyalahgunaan narkotika. 

Dokumentasi Polres Lampung Tengah
ZONA MERAH NARKOBA - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah tetapkan Kampung Komering Putih zona merah basis penyalahgunaan narkotika, dua bandar berhasil dicokok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menetapkan Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, sebagai zona merah basis penyalahgunaan narkotika. 

Selama dua pekan terakhir, jajaran Polda Lampung ini berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di Kampung tersebut. 

Enam orang ditangkap terdiri dari dua bandar dan empat pengguna.

"Dua bandar yang berhasil ditangkap yakni RZ (30) dan AG (26)," terang Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kamis (21/8/2025).

Keduanya merupakan warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di waktu yang berbeda. 

"Para bandar diketahui menyediakan fasilitas berupa gubuk-gubuk tersembunyi di tengah perkebunan sebagai tempat mengonsumsi sabu-sabu," bebernya.

Ia menjelaskan, upaya pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah Lampung Tengah banyak diantaranya merupakan tersangka dari Kampung Komering Putih. 

“Selama dua pekan terakhir, kami mengamankan enam orang dari Komering Putih, yakni dua bandar dan empat pemakai. Wilayah ini memang menjadi salah satu target operasi kami karena  dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika,” urainya.

Pihaknya awalnya melakukan penggerebekan terhadap RZ pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.00 WIB di perkebunan sawit Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. 

Baca juga: Satuan Samapta Polres Metro Polda Lampung Pam Objek Vital untuk Jaga Kamtibmas

Baca juga: Polres Pringsewu Kawal Distribusi MBG Gratis di Beberapa Kecamatan

Di tempat persembunyian RZ selaku bandar narkoba, pihaknya turut mengamankan dua orang pria berinisial MH (32) dan AS (29), warga Kelurahan Gunung Sugih. 

Mereka tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu di gubuk yang disediakan oleh RZ. 

Dari lokasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu
• 2 buah sekop dari sedotan
• 1 timbangan digital
• 1 kotak warna hitam 

Pengungkapan berikutnya, kata Kasat, dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 12.40 WIB. 

Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menggerebek gubuk narkoba lain di kawasan yang sama, dan menangkap AG (26), bandar sabu yang juga berasal dari Komering Putih. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved