Berita Lampung

3 Kakek di Bandar Lampung Asyik Judi Remi Diciduk Polisi Berkat Laporan Hot Line 110

Ketiga pelaku judi remi di Bandar Lampung, Lampung ini diamankan setelah polisi mendapat laporan melalui Hot Line 110 Polresta Bandar Lampung.

dok. Plresta Bandar Lampung
Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung menggerebek lokasi judi remi yang dilpaorkan warga melalui Hot Line 110, Kamis (2/1/2023) malam. 

Tribunlampung.comid, Bandar Lampung - Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengamankan tiga orang kakek pelaku judi remi.

Ketiga pelaku judi remi di Bandar Lampung, Lampung ini diamankan setelah polisi mendapat pengaduan masyarakat melalui Hot Line 110 Polresta Bandar Lampung.

Mendapat laporan tersebut, polisi lantas menggerebek sebuah rumah sebagai tempat judi remi di Jalan Yos Sudarso, Gang Azmi, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung, Kamis (2/1/2023) malam. 

Penggerbekan yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Teluk Betung Selatan berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui hot line 110 bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat perjudian. 

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan, dalam penggerbekan tersebut jajarannya berhasil mengamankan tiga pelaku judi remi. 

Baca juga: Oknum PNS Pelaku Pemukulan Tukang Martabak di Bandar Lampung Akui Salah Terpancing Emosi

"Informasi kami terima dari Piket Command Center Polresta Bandar Lampung terkait pengaduan tersebut," kata Kompol Adit, Sabtu (4/1/2023).

"Dan benar, setelah kita lakukan penyelidikan dan kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku judi berikut barang bukti" imbuh Kompol Adit. 

Ketiga kakek pelaku judi remi tersebut yaitu MY (70) warga Rajabasa Jaya Bandar Lampunh dan ES (65) warga jalan RE Martadinata.

Adapun satu orang lainnya AL (78) warga Gang Azmi Bumi waras yang merupakan pemilik rumah tempat mereka berjudi.

"Tersangka AL (78) ini pemilik rumah tempat mereka berjudi," Ucap Kompol Adit.

"Dari informasi yang kita dapat, mereka memang sering main judi di situ," imbuhnya

Dari ketiga pelaku, polisi mengaamankan sejumlah uang tunai untuk taruhan serta kartu remi.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang taruhan sebesar Rp 220 ribu dan dua set kartu remi warna merah dan biru," jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

Baca juga: Merasa Diremehkan Istri Jadi Faktor Banyak Suami di Bandar Lampung Ajukan Cerai

Alhasil, ketiga kakek pelaku judi remi ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved