Berita Lampung

Ada 5 Pemda di Lampung Belum Terapkan Pelayanan Publik Basis Elektronik

Lima pemerintah daerah di Lampung belum terapkan SPBE yakni Pemkab Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Timur, Tulangbawang, Pesisir Barat.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Keputusan Menpan RB Nomor 108 tahun 2023 tentang evaluasi pemerintahan berbasis elektronik dan di Lampung saat ini ada 5 pemerintah daerah belum terapkan pelayanan publik basis elektronik. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lima pemerintah daerah di Provinsi Lampung belum menerapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Lima pemerintah daerah yang belum terapkan SPBE yakni Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pesawaran, Pemkab Lampung Timur, Pemkab Tulangbawang dan Pemkab Pesisir Barat.

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi SPBE pemerintah daerah di Lampung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang keterangannya diterima Tribun Lampung, melalui siaran pers Pemprov Lampung, Sabtu (4/2/2023).

Penerapan SPBE merujuk pada SK Menpan RB RI No 108 tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2022.

Selain lima pemkab yang masih belum menerapkan SPBE itu, Menpan RB juga menilai ada dua pemerintah daerah di Provinsi Lampung lainnya yang nilai SPBE-nya masih kurang.

Keduanya yakni Pemkot Bandar Lampung dan Pemkab Tanggamus.

Baca juga: Pemprov Lampung Mulai Terima Pemasukan Sewa Lahan Kota Baru Rp 690 Juta dari Petani

Pemkot Bandar Lampung memiliki hasil indek SPBE (1,50) dan Pemkab Tanggamus dengan indek (1,60) keduanya masuk ke dalam predikat kurang.

Sedikit lebih baik dari predikat itu yakni, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Lampung Barat, Pemkab Way Kanan, Pemkab Tulangbawang Barat, Pemkab Mesuji, Pemkab Pringsewu dan Pemkot Metro yang mendapat predikat cukup.

Sementara, penilaian indeks SPBE Pemprov Lampung (3,37), Pemprov Lampung mendapat predikat baik.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan mengkonfirmasi hasil indeks SPBE tersebut.

Mulyadi Isran mengatakan SK Menpan RB itu juga sudah disampaikan kepada gubernur Lampung.

Menyinggung nilai indek SPBE Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan mengatakan Pemprov Lampung termasuk pemerintah daerah dengan indeks SPBE terbaik di Indonesia.

Pemprov Lampung dikatakan berada pada posisi empat terbaik se-Indonesia tentang SPBE tahun 2022 itu.

Posisi Pemprov Lampung berada di bawah Jakarta (3,67), Kalbar (3,42) dan Jabar (3,37).

"Sementara jika dilihat dari sekup Sumatera, Pemprov Lampung ada di posisi pertama tentang penerapan SPBE 2022," kata Mulyadi Irsan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved