Pemilu 2024

KPU Lampung Selatan Minta Masyarakat Cek DPT untuk Pemilu 2024 Secara Online

KPU Kabupaten Lampung Selatan meminta masyarakat cek status sebagai pemilih di DPT secara online di situs KPU.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
KPU Kabupaten Lampung Selatan meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lampung Selatan meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.

Untuk itu KPU Kabupaten Lampung Selatan meminta masyarakat bisa mengecek status pemilih tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id.

KPU KPU Kabupaten Lampung Selatan juga beri saran warga Lampung Selatan mengecek status daftar pemilih tetap tersebut di cekdptonline.kpu.go.id.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan masyarakat dapar mengecek status DPT mereka secara teknis melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.

Lanjut Aan sapaan akrabnya, Laman tersebut memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos.

Jadi, kata Aan, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.

Baca juga: KPU Lampung Selatan Buka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilh

"Dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, mencantumkan syarat pemilih," kata Aan, Sabtu (4/2/2023).

Aan menjelaskan syarat-syarat pemilih diantaranya berumur 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara berlangsung.

"Tidak sedang dicabut hak pilihnya, mengacu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tinggal di wilayah NKRI, dibuktikan dengan KTP elektronik," kata Aan.

Warga negara Indonesia yang berada diluar negeri, dibuktikan melalui kepemilikan KTP, bisa juga paspor atau surat perjalanan laksana paspor.

Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, diperkenankan memakai Kartu Keluarga untuk tanda pengenal.

Aan mengatakan untuk syarat jadi pemilih tetap, tidak sedang bekerja di TNI atau Polri.

Jika syarat pemilih telah terpenuhi, masyarakat bisa meng-klik website cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek secara online.

Lalu Aan, merinci tahap demi tahapan untuk mendaftar sebagai pemilih tetap secara online.

Langkah pertama, kata Aan, kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved