Berita Lampung
Respons Pemkot Bandar Lampung Terkait Kemunculan Kafe Besar Dekat Masjid
Ditambahkan Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung Muhtadi, pengajuan perizinan Kafe tersebut sudah melalui sistem online single submission (OSS).
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi menyebut Angel's Wing mengajukan izin sebagai Cafe atau Kafe dan Resto.
"Angel's Wing Bandar Lampung ini mengajukan surat pengajuan usaha sebagai Kafe dan Resto," kata kata Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung Muhtadi saat dikonfirmasi Tribun Lampung melalui sambungan telepon, Sabtu (4/2/2023).
Ditambahkan Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung Muhtadi, pengajuan perizinan Kafe tersebut sudah melalui sistem online single submission (OSS).
"Pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan usahanya ini dapat mengajukan melalui aplikasi yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah dengan verifikasi otomatis," papar Muhtadi di Bandar Lampung, Lampung.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Baca juga: Cuma Gegara buang Tisu, 3 Pemuda Mabuk Pukuli Karyawan Kafe Mixology
"Tingkat risiko pada sistem ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi," lanjutnya.
Ia juga menyebut, sistem ini dapat mengkategorikan usaha tersebut berada dirisiko apa.
“Masuk kategori mana itu sistem yang membacanya," terangnya
"Kalo rendah dan menengah-rendah, verifikasinya oleh sistem dan sudah tidak perlu melakukan verifikasi lagi oleh pemda, pemprov, atau pusat. Verifikasinya juga terbit secara otomatis,” ujarnya.
Sementara, untuk cafe Angel's Wing yang pengajuannya sebagai cafe dan resto, maka izinnya terverifikasi secara otomatis melalui sistem.
Ia menjelaskan, kategori risiko rendah hanya akan muncul nomor induk berusaha (NIB) saja.
Sedangkan menengah-rendah akan muncul NIB dan sertifikat standar.
Lalu menengah-tinggi dan tinggi barulah permohonan mereka akan dilakukan verifikasi yang bisa dilakukan oleh Pemkab/Pemkot atau Provinsi atau Pusat.
"Kalau menengah-tinggi dan tinggi itu diverifikasi oleh Pemkab/Pemkot, Provinsi atau Pusat, tergantung kewenangan izinnya," paparnya.
Baca juga: 3 Kakek di Bandar Lampung Asyik Judi Remi Diciduk Polisi Berkat Laporan Hot Line 110
Disinggung terkait izin pendirian bangunan yang berada di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Muhtadi menyebut itu bukan ranahnya.
| Pemeliharaan Jalan Tol Bakter Jelang Nataru, Pengguna Jalan Diminta Berhati-hati |
|
|---|
| Cerita Pelatih Korfball di Pesawaran, Atletnya Pernah Bertanding di Belanda |
|
|---|
| Gara-gara Kompor, Rumah Warga Tanjungkarang Pusat Dilalap Api |
|
|---|
| Satu Pelaku Percobaan Pencurian di Ketapang Lampung Selatan Tewas Diamuk Massa |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 6 November 2025, Bandar Lampung Hujan Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Respons-Pemkot-Bandar-Lampung-terkait-kafe-besar-dekat-masjid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.