Berita Terkini Nasional

Buntut Viral Karyawan Minta Upah Lembur di Grobogan, Kemnaker Terjunkan Tim

Perdebatan buruh dan atasannya yang viral soal upah lembur itu terjadi di PT SAI APPAREL INDUSTRIES yang terletak di Kabupaten Grobogan.

Editor: Indra Simanjuntak
Instagram @undercover.id
Tangkap layar video viral buruh minta upah lembur 

Tribunlampung.co.id, Grobongan - Beredar video viral seorang buruh pabrik di Grobogan, Jawa Tengah beradu argumen dengan atasannya di media sosial.

Perdebatan buruh dan atasannya soal upah lembur itu terjadi di PT SAI APPAREL INDUSTRIES yang terletak di Desa Harjowingun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Dalam video viral itu, buruh perempuan mendebat bosnya yang merupakan Warga Negara Asing karena tidak memberi upah pada pekerja yang lembur.

Belakangan diketahui, ternyata perekam juga pernah mendapatkan cacian dari bosnya.

Buntutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan telah memeriksa PT SAI Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah.

Baca juga: Pria Probolinggo Viral Beri Mahar Linggis Calon Istri, Alasannya Tak Main-main

Pemeriksaan tersebut terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya.

Dari pemeriksaan tim di lapangan ditemukan fakta bahwa benar terjadi ada adu mulut antara pekerja bernama Erma dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India bernama Shaji.

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan,"

"Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (4/3/2023).

Pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Jawa Tengah, Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan itu dilakukan pada Jumat (3/2/2023).

Haiyani mengatakan dari hasil pemeriksaan itu juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.

Sebelumnya kasus karyawan lembur namun tidak dibayar oleh perusahaannya mencuat setelah beredarnya sebuah rekaman video yang diduga dibuat pegawai perempuan PT Sai Apparel di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved