Kasus Asusila di Bandar Lampung
Modus Pria Bawa Kabur Anak Tiri dan Berbuat Asusila karena Dendam ke Istri
Aparat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengungkap modus penculikan dan asusila anak di bawah rumah
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aparat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengungkap modus penculikan dan asusila anak di bawah rumah. Menurut petugas, tindakan tersebut karena tersangka dendam terhadap istri atau ibu korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku merupakan suami kedua dari ibu korban tersebut.
"Sehingga mereka sudah tidak cocok lagi mau pisah dengan ibu korban, dan pelaku tidak terima sehingga pelaku menculik anaknya dibawa ke kos-kosan di Jakarta Selatan," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Kompol Dennis mengatakan, pelaku bersama anak tirinya saat berada di Jakarta Selatan mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Petugas Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan DY (41) warga Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat (3/2/2023) di kos kosan yang berada di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku DY merupakan ayah tiri dari korban P (9) yang telah menculik dan berbuat asusila anak tirinya.
"Ayah tiri dari P ini telah kami amankan setelah berhasil membawa kabur anak tersebut," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Ia mengatakan, pelaku datang ke rumah korban pada 24 Januari 2024 di daerah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung untuk menculik korban.
"Karena itu orangtua korban atau istri pelaku melapor ke kepolisian karena ada penculikan yang dilakukan oleh seorang laki-laki," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Baca juga: Breaking News Polresta Bandar Lampung Bekuk Ayah Tiri Berbuat Asusila ke Anak
Baca juga: Pria Asal Sumsel Ajak Video Call Asusila 12 Siswi SD di Lampung Tengah
Ia mengatakan, korban penculikan merupakan siswi sembilan tahun yang masih duduk di bangku kelas III SD.
"Pelaku DY menculik korban P yang sedang bermain bersama temannya. Saat itu korban tinggal bersama neneknya," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Kompol Dennis mengatakan, pelaku ini sengaja datang dari Tanggamus untuk memaksa anak tirinya dibawa pergi ke Jakarta Selatan.
"Tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta Selatan dan memaksa naik ke atas motor," kata Kompol Dennis.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polresta-bandar-lampung-kompol-dennis-arya-konpers.jpg)