Kasus Asusila di Bandar Lampung
Breaking News Polresta Bandar Lampung Bekuk Ayah Tiri Berbuat Asusila ke Anak
Petugas Polresta)Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan DY (41) warga Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat (3/2/2023)
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Petugas Polresta)Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan DY (41) warga Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat (3/2/2023) di kos kosan yang berada di Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku DY merupakan ayah tiri dari korban P (9) yang telah menculik dan berbuat asusila anak tirinya.
"Ayah tiri dari P ini telah kami amankan setelah berhasil membawa kabur anak tersebut," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Ia mengatakan, pelaku datang ke rumah korban pada 24 Januari 2024 di daerah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung untuk menculik korban.
"Karena itu orangtua korban atau istri pelaku melapor ke kepolisian karena ada penculikan yang dilakukan oleh seorang laki-laki," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Ia mengatakan, korban penculikan merupakan siswi sembilan tahun yang masih duduk di bangku kelas III SD.
"Pelaku DY menculik korban P yang sedang bermain bersama temannya. Saat itu korban tinggal bersama neneknya," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Baca juga: Pria di Lampung Selatan Berbuat Asusila ke Anak Tiri saat Istrinya Tidur Pulas
Baca juga: Empat Tersangka Pelaku Asusila di Lampung Barat Dilimpahkan ke Kejari untuk Tuntutan Umum
Kompol Dennis mengatakan, pelaku ini sengaja datang dari Tanggamus untuk memaksa anak tirinya dibawa pergi ke Jakarta Selatan.
"Tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta Selatan dan memaksa naik ke atas motor," kata Kompol Dennis.
Istri Laporkan Suami
Seorang pria di Lampung Selatan tega berbuat asusila kepada anak tiri saat sang istri tidur pulas.
Perbuataan asusila sang pria kepada anak tiri tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2023) di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Lampung.
Menurut Kepala Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Gobel, ibu korban menyadari perbuatan asusila suaminya kepada anak tiri.
Setelah itu, ibu korban melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan suaminya ke Polsek Penengahah untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan itu polisi lantas meringkus si pria berinisial NA (34) warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Nekat Asusila 2 Santriwati, Pria di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Tindak Asusila pada 2 Santriwati di Bandar Lampung Sudah Punya 4 Anak |
![]() |
---|
Terungkap Bujuk Rayu Pelaku Asusila di Bandar Lampung Perdaya Dua Santriwati |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Asusila terhadap Santriwati |
![]() |
---|
Polisi Dalami Korban Lain Tersangka Asusila Terhadap Anak Disabilitas di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.