Kasus Asusila di Bandar Lampung

Nekat Asusila 2 Santriwati, Pria di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku asusila berinisial Sh (41) terhadap dua santriwati di Bandar Lampung terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
TERANCAM HUKUMAN PENJARA - Pelaku asusila terhadap santriwati dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/1/2025). Pelaku asusila terancam hukuman 15 tahun penjara. Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pelaku asusila berinisial Sh (41) terhadap dua santriwati di Bandar Lampung terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku merupakan mantan anggota Pol PP. 

"Ada dua santriwati ponpes di Kota Bandar Lampung yang menjadi korban," kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, saat konferensi pers, Kamis (30/1/2025). 

Kedua korban adalah santriwati berinisial Ss (17) dan Sa (16). 

Kompol Enrico mengatakan, pelaku melancarkan aksinya kepada para korban sejak 15 Oktober 2024 atau 4 bulan lalu. 

Polisi menerima laporan satu minggu setelah kejadian tindakan asusila tersebut.  

"Jadi modus operandi pelaku ini sebagai keamanan ponpes, kejadian tersebut terjadi saat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi ponpes dan korban membuka pintu kamar mandi," kata Kompol Enrico. 

Kemudian seketika itu juga pelaku mendorong korban hingga pelaku melakukan tindakan asusila tersebut. 

Sampai akhirnya pelaku terpuaskan nafsunya, total sementara ada 2 korban. Tapi sebenarnya ada satu lagi korban tapi karena calon korban ini memberontak dan melawan akhirnya tidak jadi korban," kata Kompol Enrico. 

Selain itu, pelaku juga melakukan aksi bujuk rayu untuk memanipulasi para korbannya. 

Kompol Enrico mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan juga ada sarung pelaku.

"Sudah kami lakukan visum dan saat ini tahapan penyidikan hingga ditetapkan tersangka," kata Kompol Enrico. 

Sh terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 dan atau pasal 82 UU tahun 2016 dan perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI nomor 35 tahun 2014.

Pelaku asusila tersebut terancam dengan penjara maksimal 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved