Kasus Asusila di Bandar Lampung

Tersangka Asusila Korbannya Disabilitas di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka asusila terhadap anak disabilitas berkebutuhan khusus (ABK) tunawicara di Bandar Lampung terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tersangka asusila terhadap anak disabilitas berkebutuhan khusus (ABK) tunawicara di Bandar Lampung terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka asusila terhadap anak disabilitas berkebutuhan khusus (ABK) tunawicara di Bandar Lampung terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba mengatakan, tersangka terancam dengan undang-undang (UU) Perlindungan Anak. 

Tersangka MS (47) warga Telukbetung Selatan Bandar Lampung tersebut terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. 

"Kami mempersangkakan pelaku dengan pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (27/12/2024). 

Iptu Edi Sabhara Purba mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka dan korban. 

"Kami amankan tersangka Rabu (25/12/2024) saat berada di rumahnya tanpa ada perlawanan. Dengan beberapa barang bukti yang kami sita," kata Kanit Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi. 

Ia mengatakan, adapun beberapa barang bukti yang disita yakni kaus lengan pendek hijau yang dipakai korban saat tindakan asusila terjadi. 

Kemudian celana pendek merah yang dipakai korban saat mendapatkan tindakan asusila, celana dalam putih yang dipakai korban saat mendapatkan perbuatan asusila

Kemudian satu kaus putih yang dipakai korban saat mendapatkan tindakan asusila

Kaus hitam tanpa lengan yang dipakai tersangka saat melakukan tindakan kriminal tersebut. 

"Ada topi hitam putih yang dipakai tersangka saat melakukan tindakan asusila terhadap korban," kata Iptu Edi. 

Iptu Edi mengatakan, polisi juga menyita satu unit Hp Nokia milik tersangka dan rekaman vidio saat tersangka melakukan tindakan asusila kepada korban.

Perbuatan di Teras, Kandang Ayam dan Kebun

Tersangka asusila Ms (47) warga Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung melakukan perbuatan bejatnya di kandang ayam dan kebun. 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba mengatakan selain lokasi itu tersangka juga lakukan di teras rumah tetangga korban di Telukbetung Selatan, Bandar Lampung

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved