Berita Lampung

Pria di Lampung Selatan Berbuat Asusila ke Anak Tiri saat Istrinya Tidur Pulas

Perbuataan asusila sang pria kepada anak tiri tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2023) di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Lampung. 

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Lampung Selatan diringkus polisi gegeara tega berbuat asusila kepada anak tirinya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanSeorang pria di Lampung Selatan tega berbuat asusila kepada anak tiri saat sang istri tidur pulas.

Perbuataan asusila sang pria kepada anak tiri tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2023) di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Lampung

Menurut Kepala Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Gobel, ibu korban menyadari perbuatan asusila suaminya kepada anak tiri.

Setelah itu, ibu korban melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan suaminya ke Polsek Penengahah untuk ditindak lanjuti.

Atas laporan itu polisi lantas meringkus si pria berinisial NA (34) warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Baca juga: Isu Penculikan Anak Jadi Topik Jumat Curhat Polres Lampung Selatan Polda Lampung

Baca juga: Cegah Penculikan Anak, Disdik Lampung Selatan Imbau Siswa Tak Jajan di Luar Sekolah

Pasalnya NA tega berbuat asusila ke anak tirinya berinisial KA (18) berulang kali.

NA diamankan Polsek Penengahan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (31/1/2023) lalu sekitar jam 17.00 WIB.

Kasus asusila kepada anak tiri tersebut tertuang laporan polisi nomor LP / B - 11 / I / 2023 / SPKT / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, pada Senin (31/1/2023)

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana asusila yang terjadi diwilayahnya.

"Pada 2017 lalu, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri di Rumah Kecamatan Ketapang," kata Gobel, Jumat (3/2/2023).

Gobel mengatakan kejadian persetubuhan itu dilakukan pelaku di rumah korban saat ditinggal oleh orangtuanya ke Jakarta.

Lanjut Gobel, saat pertamakali melalukan persetubuhan kepada anak tirinya tersebut, korban masih duduk dibangku kelas 5 SD dan masih berumur 13 tahun.

Lalu, kata Gobel, perbuatan asusila pelaku tersebut dilakukan sampai korban Lulus kelas 6 SD.

Kemudian, pada 2019 saat korban melanjutkan Sekolah di SMP Negeri 1 ketapang, terlapor kembali menyetubuhi korban.

Baca juga: Empat Tersangka Pelaku Asusila di Lampung Barat Dilimpahkan ke Kejari untuk Tuntutan Umum

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Ciduk Pelaku Asusila Istri Orang di Labuhan Ratu

Selanjutnya, saat korban kelas 8 SMP pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved