Berita Terkini Nasional
Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya, Keluarga Mengapresiasi
Polisi resmi cabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athala Saputra dalam kasus kecelakaan maut di Jakarta Selatan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi cabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athala Saputra dalam kasus kecelakaan maut di Jakarta Selatan.
Pencabutan status dilakukan lantaran polisi telah menemukan bukti baru setelah melakukan rekonstruksi ulang kasus tersebut.
Atas pencabutan status tersebut, keluarga mahasiswa UI, Hasya mengapresiasi Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina.
"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga almarhum M Hasya Athala Saputra mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, beserta jajarannya," kata Gita dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Alasan Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya, Adanya Bukti Baru
Menurutnya, pencabutan status tersangka itu merupakan bentuk komitmen Irjen Fadil Imran atas permintaan dari pihak keluarga untuk dilakukan penelaahan kembali terkait status tersebut.
"Bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya mclakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," katanya.
Gita melanjutkan kedua orang tua Hasya sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya karena juga sudah meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi dan memberikan harapan bagi keluarga.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," katanya.
Status Tersangka Dicabut
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polda Metro Jaya
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Awal Mula Wanita Penjual Roti Digugat Rp 120 Juta oleh Perusahaan Tempatnya Dulu Kerja |
![]() |
---|
Kurir Paket Perempuan Jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi saat Antar Pesanan |
![]() |
---|
Dulu Anak Konglomerat, Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Kini Rela Kerja Jadi Sopir |
![]() |
---|
Jaringan Kartel Narkoba Amerika Latin Masuk Indonesia, BNN: Harus Waspada Penuh |
![]() |
---|
Guru SMK Ditikam Murid saat Melerai Perkelahian Antar Siswa, Pelaku Mabuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.