Berita Terkini Nasional
Status Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra dicabut.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Silfester Matutina Siap Dieksekusi Kejagung terkait Kasus Fitnah JK |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 TKW Ilegal ke Malaysia |
![]() |
---|
Roy Suryo Cs Teliti Ijazah Jokowi, Silfester Matutina: Abal-abal |
![]() |
---|
4 Pelajar SMK di Koja Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Wanita yang Viral Curi Kalung Berlian Senilai Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.