Polres Way Kanan

Pelaku Pencurian Speaker di SDN 1 Gedung Pakuon Way Kanan Diamankan Polsek Baradatu Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung amankan pelaku curat speaker aktif di SDN 1 Gedong Pakuon.

Istimewa
Amankan barang bukti - Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung amankan pelaku curat speaker aktif di SDN 1 Gedong Pakuon. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung amankan pelaku tindak pidana curat speaker aktif yang terjadi di SDN 1 Gedung Pakuon, Kampung Gedung Pakuon, Baradatu, Way Kanan. Selasa (7/2/2023).

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengatakan, tersangka inisial MI (23) berdomisili di Kampung Gedung Pakuon, Baradatu, Way Kanan.

"Kronologis penangkapan pada Sabtu 4/2/2023 pukul 10.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti di Kampung Gedung Pakuon," ungkap Edy, Selasa (7/2/2023).

Barang bukti yang diamankan berupa satu set speaker aktif merk Advan warna hitam.

"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Gelar Apel Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2023

Baca juga: Polisi Bantu Warga Kecelakaan Saat Hujan Diganjar Penghargaan oleh Kapolres Pesawaran Polda Lampung

Kronologis kejadian curat pada Rabu (1/2/2023) pukul 07.00 WIB, pelapor atas nama Maryono datang ke SDN 1 Gedung Pakuon dan melihat jendela belakang ruang kantor dalam kondisi rusak.

Setelah dilakukan pengecekan di dalam ruangan, ternyata sudah ada beberapa barang yang sudah hilang.

"Diantaranya satu set speaker aktif merk Advan warna hitam, satu unit terminal kabel rol, satu unit casan HP warna hitam tanpa merk, satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dan 1 satu unit mesin pompa air merek Drakos.

Atas kejadian tersebut, Maryono melapor ke Polsek Baradatu dan langsung ditindaklanjuti.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved