Polres Way Kanan

Polsek Negara Batin Ringkus Pencuri Bibit Kelapa Sawit di HTI REG 44

Polsek Negara Batin ringkus pencuri bibit kelapa sawit di  Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo Kampung Kertajaya.

Dokumentasi Polres Way Kanan
RINGKUS PENCURI - Polsek Negara Batin ringkus pencuri bibit kelapa sawit di  Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo Kampung Kertajaya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bibit kelapa sawit di  Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo Kampung Kertajaya.

"Pelaku inisial YM (56) berdomisili di Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Belitang II Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana, Kamis (7/8/2025).

Ia menerangkan, pada Rabu 17 Januari 2024 di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo Kampung Kertajaya, Negara Batin, korban an. I Wayan Sucipta dihubungi  saksi yang menerangkan tanaman pohon sawit yang baru ditanamnya tersebut telah di curi sebanyak 150 batang.

"Setelah itu, korban bersama saksi menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan bibit kelapa sawit yang hilang sekitar 150 batang dan setiba dilokasi benar bibit kelapa sawit telah hilang," bebernya.   

Baca juga: HUT Ke-80 RI, Polresta Bandar Lampung Bagikan Bendera ke Pengendara

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Ciduk Empat Orang, Dapati Sabu dan Senpi Rakitan

Selanjutnya korban melaporkan kejadian curat ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku dapat diamankan pada Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wib oleh Tekab 308 Polsek Negara Batin setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku insial YM di Desa Ulak Buntar Kecamatan Belitang Mulia Kabupaten Oku Timur, Sumsel .

"Pelaku YM tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia..

Pasal yang dipersangkakan untuk terduga pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved