Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Cokok DPO Pelaku Curat Ruang Komputer Sekolah

Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan cokok DPO kasus curat di ruang Laboraturium Komputer SMPN 1 Negeri Agung.

Dokumentasi Polres Way Kanan
COKOK DPO CURAT - Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan cokok DPO kasus curat di ruang Laboraturium Komputer SMPN 1 Negeri Agung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok DPO kasus curat di ruang Laboraturium Komputer SMPN 1 Negeri Agung.

"Tersangka inisial NM (26) berdomisili di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Rabu (27/8/2025).

Kronologis kejadian pada Jumat 11 Maret 2022 pukul 09.00 WIB terjadi curat (pencurian dengan pemberatan) di dalam ruang Laboraturium Komputer SMPN 01 Negeri Agung.

Saat itu pelapor bersama saksi membuka pintu ruang Laboraturium komputer sekolah ternyata delapan unit komputer milik SMPN 01 Negeri Agung sudah hilang.

"Pelapor memeriksa jendela dan pintu tetapi tidak ada yang rusak sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan," terusnya.

Atas kejadian tersebut SMPN 01 Negeri Agung mengalami kerugian berupa delapan Unit Komputer merk Pc All In One Lenovo Qore I 5 5 dan proyektor merek Infocus apabila dinilai dengan uang sekitar Rp86.000.000.

Baca juga: Jajaran Polres Metro Polda Lampung Salat Subuh Berjamaah dengan Masyarakat

Baca juga: Samapta Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar GPM di Bawang Sakti Jaya

Kronologis penangkapan terjadi Rabu (13/8/2025) pukul 14.00 Wib, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku di Kelurahan Dukuh Kecamatan Cikupa, Tangerang Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan di back up Jatanras Polresta Tangerang Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka di Cikupa, tangerang tanpa perlawanan. 

"Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas dia.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved