Polres Lampung Selatan

Maling Diesel di Gudang, Dua Pemuda Dicokok Polsek Kalianda Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kalianda, ringkus dua pelaku pencurian mesin diesel dari sebuah gudang.

Istimewa
Ringkus - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kalianda ringkus dua pemuda yang curi mesin diesel di salah satu gudang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, dan Unit Reskrim Polsek Kalianda, ringkus dua pelaku pencurian mesin diesel dari sebuah gudang.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung dan Unit Reskrim Polsek Kalianda, membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan ini pada Senin (6/2/2023) kemarin.

"Pelaku J (22) dan R (20) diamankan petugas di hari yang sama, Senin sore sekira pukul 17.00 WIB, usai keduanya beraksi di hari yang sama pada dini hari," kata Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKBP Edwin, Rabu (8/2/2023).

Sebelumnya, para pelaku membobol gudang milik T (50) di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Senin kemarin sekitar jam 01.00 WIB.

"Para pelaku menggondol 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK warna merah," terangnya.

Baca juga: Satlantas Polres Lampung Tengah Polda Lampung Razia Dini Hari di Jalinsum Tugu Pepadun

Baca juga: Polwan Satlantas Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Edukasi Lalulintas Pengendara

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 5 juta dan melapor ke Mapolsek Kalianda," jelas Sugianto.

Lalu, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergegas menggelar penyelidikan untuk melacak para pelaku.

Sekitar jam 17.00 WIB polisi melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku di Desa Canggung dan Desa Betung, Kecamatan Rajabasa.

"Saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan mesin diesel," ujarnya.

Tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Kalianda. "Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved