Polres Way Kanan

Polsek Way Tuba Polda Lampung Ringkus Dua Pencuri 69 Tandan Sawit di Kampung Bumi Dana

Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, bekuk dua pencuri 69 tandan buah sawit tanpa perlawanan di Kampung Bumi Dana.

Istimewa
Bekuk - Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan bekuk dua pencuri 69 tandan buah sawit tanpa perlawanan di Kampung Bumi Dana. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus dua pelaku curat tandan sawit di Kampung Bumi Dana, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. Rabu (8/2/2023).

Tersangka DH (30) berdomisili di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu dan SU (29) berdomisili di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung,  AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto menjelaskan, dua pencuri ini kedapatan memanen buah sawit Jumat (3/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB menggunakan egrek.

"Setelah memanen, tanda buah sawit tersebut ditinggal pelaku di areal kebun," ungkap Iptu Yudhianto, Rabu (8/2/2023).

Sekira pukul 19.30 WIB pelaku datang kembali untuk mengambil hasil curian menggunakan mobil suzuki APV warna putih BE 9856 WD.

Baca juga: Jelang Pemilu, Polres Lampung Timur Polda Lampung Gelar Latihan Dalmas

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Berikan Penyuluhan Cegah Kenakalan Remaja

Perbuatan kedua pelaku ini diketahui Wagiman atau saksi, yang langsung melaporkan ke Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan.

Akibat pencurian 69 tandan buah sawit itu pemiliknya merugi sekitar Rp. 3.036.000.

"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan aparat kepolisian tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna  penyidikan lebih lanjut," beber dia.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved