Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Ciduk Penyalahguna Sabu di Gisting Jaya

Satresnarkoba Polres Way Kanan ciduk pemuda penyalahguna sabu di Desa Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin.

Dokumentasi Polres Way Kanan
CIDUK PENYALAHGUNA SABU - Satresnarkoba Polres Way Kanan ciduk pemuda penyalahguna sabu di Desa Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung ciduk pemuda penyalahguna sabu di Desa Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin.

"Tersangka berinisial KG (34) berdomisili di Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir (OKI)," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Kamis (2/10/2025). 

Dia menjelaskan, penangkapan berawal pada Jumat 26 September 2025 pukul 20.40 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di Desa Gisting Jaya.

Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial KG  karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan narkotika didekat KG duduk.

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa kotak permen karet yang di dalamnya terdapat plastik klip berukuran 3,5x2,5 cm bekas sisa pakai, plastik klip berukuran 3x2 cm bekas sisa pakai.

Sedotan berbentuk skop, jarum, korek api gas dan Handphone merek Oppo A38 warna glowing gold.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Tersangka terancam Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” tandas Kasatresnarkoba.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved