Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Belum Temukan Kendala dalam Verifikasi Faktual Dukungan Balon DPD RI

Bawaslu Bandar Lampung belum temukan kendala dalam verifikasi faktual balon anggota DPD RI. Bawaslu minta KPU lakukan koordinasi.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Yusni Ilham. Bawaslu Bandar Lampung tegaskan belum temukan kendala dalam proses verifikasi faktual dukungan Balon Anggota DPD RI. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung menegaskan pihaknya belum menemukan adanya kendala dalam proses verifikasi faktual untuk dukungan bakal calon (Balon) anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bagi Balon anggota DPD RI telah berlangsung selama empat hari oleh KPU.

"Sejauh ini, hasil koordinasi kita dengan KPU Bandar Lampung belum ada temuan kendala atau temuan khusus dalam proses verifikasi faktual dukungan bagi Balon Anggota DPD RI," kata Anggota Bawaslu Bandar Lampung Yusni Ilham kepada Tribun Lampung, Jumat (10/2/2023).

Dirinya mengatakan, Bawaslu telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi faktual dukungan.

Sehingga dalam prosesnya Bawaslu selalu mengawasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

"Sebelum jadwal ditetapkan kami telah membentuk tim bersama dengan pengawas kelurahan dan pihak dari KPU, seperti PPS untuk memastikan proses verifikasi berjalan sesuai yang diharapkan."

Baca juga: Jumlah Dukungan 3 Bacalon DPD RI Asal Lampung Dipertanyakan Bawaslu Lampung

Baca juga: Bawaslu Lampung Minta Dukungan Riil Pada 3 Bacalon DPD RI Akibat Jumlah Dukungan Minim

"Tim itulah yang membuat jadwal perhari untuk dilakukan verifikasi," ucap Yusni.

Disinggung proses dalam verifikasi, Yusni mengatakan dilakukan dengan beberapa metode.

"Prosesnya verifikasi sendiri kita lakukan dengan berbagai cara yakni, door to door."

"Apabila saat didatangi tidak ada orangnya maka KPU melakukan dengan cara videocall dan kami mengawasi itu," kata dia.

Selanjutnya, Yusni mengatakan, Bawaslu juga mengimbau KPU untuk melakukan koordinasi dengan aparat dilokasi.

"Dalam proses verifikasi sendiri kami menghimbau agar KPU melakukan koordinasi dengan aparat setempat seperti RT supaya alamat mudah ditemukan," ujarnya.

Adapun jadwal dan tahapan bacalon DPD RI pada Pemilu 2024.

KPU akan melaksanakan Verifikasi Faktual kesatu pada, 6-26 Febuari 2023.

Selanjutnya, perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih kedua yang dijadwalkan pada, 2-11 Maret 2023.

Lalu, Verifikasi administrasi perbaikan kedua pada 2-11 Maret 2023.

Selanjutnya KPU melaksanakan Verifikasi Faktual kedua pada, 26 Maret 2023 hingga 8 April 2023.

Kemudian penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada, 13-17 April 2023.

Setelah itu tahapan Bacalon DPD RI wilayah Lampung masuk dalam tahapan pendaftaran persyaratan calon.

Pendaftaran akan dimulai pada, 1-14 Mei 2023.

Selanjutnya Verifikasi Administrasi persyaratan calon pada, 15 Mei 2023 hingga 13 Juli 2023.

Kemudian, penyerahan perbaikan persyaratan calon pada, 16-29 Juli 2023.

Setelahnya, Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon pada, 30 Juli 2023 hingga 28 Agustus 2023.

Lalu masuk dalam tahapan penyusunan dan penetapan DCS anggota DPD RI wilayah Lampung pada, Agustus-Desmber 2023.

Itulah jadwal dan tahapan DPD RI wilayah Lampung sesuai jadwal yang di tetapkan KPU Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved