Berita Terkini Nasional

Tewas Kecelakaan Tabrak Truk Tangki, Pegawai Dinas Perhubungan Baru Setahun Kerja

Seorang pegawai Dinas Perhubungan yang mengalami kecelakaan tabrak truk tangki, saat sedang memacu sepeda motornya.

Kolase Tribunlampung.co.id/TribunSumsel
Ilustrasi foto kecelakaan motor tabrak mobil (kiri) dan sosok pegawai Dinas Perhubungan. Jamal honorer Dishub tewas kecelakaan tabrak truk tangki di Lemabang Palembang, baru setahun kerja honorer Dinas Perhubungan Palembang, Kamis (9/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Seorang pegawai Dinas Perhubungan meninggal dunia setelah alami kecelakaan tabrak truk tangki.

Insiden kecelakaan tersebut ketika truk tangki yang parkir di tepi jalan mulai gerak untuk melaju sehingga tak terduga tertabrak oleh pegawai Dinas Perhubungan

Seorang pegawai Dinas Perhubungan yang mengalami kecelakaan tabrak truk tangki, saat sedang memacu sepeda motornya. 

Pegawai Dinas Perhubungan tersebut merupakan seorang honorer tewas tabrak truk, kecelakaan di Lemabang Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya mengungkap kronologis kecelakaan di Lemabang Palembang itu awalnya, motor dikemudikan Jamal honorer Dishub Palembang menabrak truk yang hendak jalan setelah parkir.

Baca juga: Kecelakaan Truk Teronton di Sumedang gegara Tergelincir Ceceran Tanah di Turunan

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gunung Sugih Lampung Tengah, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tronton

AKBP Rendy Surya saat dikonfirmasi mengatakan kendaraan truk sering bandel parkir sembarangan di pinggir jalan.

"Jika berbicara aturan pasti tidak boleh parkir sembarangan karena sudah ada rambu larangan parkir dan dari pihak kepolisian sudah sering melakukan pembersihan daerah tersebut dari pakir kendaraan sekitar," ujar Kasat lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya saat dikonfirmasi Kamis (9/2/2023)

Namun dikatakannya meskipun sudah sering melakukan pembersihan daerah yang sering dilakukan pembersihan parkir liar mobil-mobil dan sopir masih saja membandel.

"Ke depan kita akan lakukan tindakan penilangan terhadap kendaraan yang parkir di daerah tersebut sebagai efek jera terhadap pelanggaran tersebut," tambahnya.

Sebelumnya pembersihan dari parkir liar ini anggota kepolisian lantas melakukan peneguran dan imbauan kepada pelanggar.

"Ke depan karena kami sudah ada buku tilang dan ini juga sedang dalam rangka operasi kemanusiaan musi 2023 maka dari itu kita akan lakukan tilang terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dan berpotensi laka, dan penilangan ini udah kami mulai sejak dua minggu yang lalu pada saat penertiban balap liar " tambahnya.

"Untuk mengenai pasal yang dilanggar saat adanya parkir liar akan disangkakan dengan pasal larangan parkir Pasal 287 (1,3) UU No 22 tahun 2009 LLAJ," imbuhnya.

Sebelumnya kecelakaan lalu lintas mengakibatkan anggota staff honorer Dishub kota meninggal dunia di tempat kejadian.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Letkol Nuramin depan Halte Kawah Tengkurep Palembang.

Baca juga: Truk Muat Minuman Alami Kecelakaan, Terjun ke Sungai Gegara Rem Blong

Baca juga: Fakta Wanita Muda Tanpa Busana Dalam Mobil Dinas Kecelakaan di Jambi Jadi Tontonan

Pengemudi mobil truk tangki pengangkut CPO kepala sawit Deriyono (29) dengan plat nopol BE-8921-AN yang dateng dari simpang Kawah Tengkurep mengarah Simpang POMAL Palembang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved