Polres Lampung Tengah

Viral, Polres Lampung Tengah Polda Lampung Dihadang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba

Viral di media sosial, memperlihatkan anggota Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,dihadang massa saat penangkap bandar narkoba.

Istimewa
Viral di medsos - Memperlihatkan anggota Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,dihadang massa saat penangkap bandar narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan anggota Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, dihadang massa saat melakukan penangkapan bandar narkoba di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (10/2/2023) malam.

Selain menghadang petugas, sejumlah warga bahkan melempar batu dan kayu serta merusak kendaraan yang dikendarai petugas sampai terguling di tengah kerumunan massa. 

Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa baik petugas maupun masyarakat.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya turun langsung untuk meredam massa yang anarkis dengan merusak mobil petugas di TKP.

“Dengan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada para tokoh dan seluruh masyarakat, akhirnya mereka memahami, bahwa ini murni pidana penangkapan tersangka pengedar narkoba,” kata Doffie, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: Polda Lampung Periksa Puluhan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

Baca juga: Kabid Humas Polda Lampung Sambangi Keluarga Korban Pencurian Hewan di Lampung Utara

Doffie menjelaskan, kronologis kejadian Jumat (10/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba yakni HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29) dan AR alias Iyus (24) warga Kampunh Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Selain berhasil mengamankan 3 orang pelaku, petugas juga berhasil menemukan 1,04 kilogram sabu yang telah disimpan para pelaku di kandang sapi.

“Saat akan membawa para pelaku dan barang-bukti, petugas dihadang ratusan massa," beber Doffie. 

"Bahkan petugas terjebak di lingkungan pemukiman karena seluruh gang diblokade warga menggunakan tumpukan kayu dan batu,” sambungnya.

Doffie mengatakan, saat itu para pelaku memprovokasi warga untuk menyerang petugas, agar 3 orang pelaku bisa dilepas, dengan melempari polisi menggunakan kayu dan batu.

Warga yang terprovokasi kemudian menyerang, bahkan 4 unit mobil petugas rusak dan warga juga menggulingkan 1 unit mobil petugas.

“Melihat warga terus menyerang dan merusak kendaraan yang digunakan anggota di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, kemudian kasat meminta batuan ke Mako Polres Lampung Tengah,” kata dia.

Tim gabungan yang dipimpin Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya serta di back up anggota brimob Polda Lampung akhirnya berhasil menenangkan warga dan mengurai massa yang berkumpul.

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved