Berita Lampung

Polda Lampung Periksa Puluhan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

Polda Lampung kembali memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
zoom-inlihat foto Polda Lampung Periksa Puluhan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga
dokumentasi
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptono

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung kembali memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Kali ini, Ditkrimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak satgas tanam tumbuh dan bangunan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (11/2/2023).

Menurut Donny, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi terkait kasus tersebut.

Terbaru, pihaknya memeriksa 31 orang saksi dari pihak satgas tanam tumbuh dan bangunan.

"Dari 31 orang satgas B (tanam tumbuh dan bangunan) 29 sdh dan sdg diriksa saat ini," ujar Kombes Pol Donny.

"Untuk dua orang lagi akan dijadwalkan dihari lain," imbuhnya

Baca juga: ASN Lampung Timur Mengakhiri Hidup di Sungai Metro Ternyata Saksi Kasus Bendungan Marga Tiga

Baca juga: Kejati Lampung Timur Awasi Pembangunan Bendungan Marga Tiga

Selain itu, Kombes Pol Donny juga mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak broker.

Adapun saksi dari pihak broker yang telah diperiksa sebanyak 33 orang.

"Untuk broker sudah ada 33 orang yang kita periksa," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Ditkrimsus Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 180 orang saksi dari warga pemilik lahan.

"Saat ini kami sudah meminta keterangan terhadap 180 saksi pemilik lahan," ujar Donny, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Donny, keterangan dari ratusan saksi pemilik lahan tersebut merupakan langkah identifikasi tahap awal.

Hal itu dilakukan agar pihaknya dapat mengetahui jumlah pemilik lahan.

Selain itu, hal itu juga dikakukan agar pihaknya dapat mengetahui luasan lahan yang telah diklaim.

Dia melanjutkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari bukti.

Setelah mendapatkan cukup bukti, barulah nantinya akan dilakukan penetapan tersangka.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved