Berita Terkini Artis

Diduga KDRT, Artis Rizal Djibran Dilaporkan Istrinya Sarah ke Polda Metro Jaya

Istri Rizal Djibran, Sarah melaporkan dugaan KDRT suaminya ke Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacara Tris Hariyanto.

WartaKota
Ilustrasi foto Rizal Djibran (kiri) dan Sarah (kanan). Istri Rizal Djibran, Sarah melaporkan dugaan KDRT suaminya ke Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacara Tris Hariyanto. 

Aktor Rizal Djibran dilaporkan Istrinya, Sarah atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya. 

Sarah mengatakan, rumah tangganya mulai bermasalah sejak Maret 2022. 

Saat itu, Rizal Djibran kerap melakukan tindakan kekerasan pada Sarah jika menolak ajakan hubungan suami istri. 

"Sejak bulan Maret 2022. Satu bulan setelah pernikahan mulai terjadi (dugaan tindakan KDRT)," kata Sarah di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023). 

Dalam kesempatan yang sama, Sarah turut membeberkan alasan baru berani melaporkan suaminya ke pihak berwajib hari ini, Senin (13/2/2023). 

Awalnya, Sarah hanya diam saja ketika mendapatkan perlakuan tidak pantas dari suaminya. 

Namun, Sarah akhirnya berontak lantaran diancam dan dicemooh kata-kata kurang senonoh dari Rizal Djibran. 

Sering (dapat ancaman) seperti kamu kalau ngomong sama orang tua kamu, kamu akan aku pukul. Saya ada ketakutan, ngomong sama orang tua saya sendiri aja saya takut," ujar Sarah.

"Ya kalau kekerasan verbal sih sempat di depan orangtua, dia ngelontarin kata kata daerah intim. Itu enggak etis saya sebutkan di sini," sambungnya.

Selain itu, Sarah menyebut suaminya juga bertingkah tidak sopan kepada orangtuanya. 

Rizal Djibran dikabarkan mengusir Sarah beserta orangtuanya dari rumah. 

"Karena perlakuan yang enggak adil, jadi sebelum saya keluar dari rumah itu, dia ngusir saya dan orang tua saya juga. Itu yang buat saya benar-benar saya harus melanjutkan ini ke polisi," tuturnya.

Kini, Sarah mengaku trauma jika mengingat momen tersebut. 

Bahkan ia takut jika bertemu kembali dengan Rizal Djibran. 

"Ya takut aja kalau mau bertemu lagi," tukasnya. 

Sebagai informasi, laporan Sarah teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kasus tersebut, Rizal Djibran disangkakan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1), dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved