Berita Lampung

Terbanyak Tak Pakai Helm, 498 Pelanggar di Lampung Utara Ditilang Selama 5 Hari

Kasat Lantas Polres Lampung Utara Iptu Jhoni Charter menyampaikan, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Lampung Utara
Seorang pengendara motor ditilang Polres Lampung Utara karena tidak mengenakan helm. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 498 pengendara ditilang selama lima hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Lampung Utara

Pelanggaran terbanyak didominasi pengendara sepeda motor.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara Iptu Jhoni Charter menyampaikan, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm.

“Jumlah pelanggar yang terkena tilang sampai hari ini ada 498 pelanggar,” katanya, Senin (13/2/2023).

Ada tiga aspek yang dikedepankan dalam penindakan operasi kali ini, yakni preventif, edukatif, dan persuasif.

Baca juga: Polres Pringsewu Belum Terapkan Tilang Elektronik, Fokus Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Apabila pelanggar memang membahayakan pengendara lainnya, tentunya dilakukan tindakan tilang.

Tujuan operasi keselamatan untuk meningkatkan budaya tertib dalam berlalu lintas pada masyarakat. 

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi di antaranya para pengguna jalan yang tidak menggunakan helm.

Kemudian melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan.

Selanjutnya pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

“Lengkapi diri dengan SIM sesuai peruntukan dan kelengkapan kendaraan,” tambahnya.

Dengan begitu, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas akan dapat terwujud.

Jhoni berharap operasi ini dapat terlaksana sesuai yang direncanakan, tujuan operasi untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dapat terwujud.

Selain itu, angka kecelakaan lalu lintas atau jumlah fatalitas korban laka dapat turun.

Kemudian meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas tercapai. 

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved