Berita Terkini Nasional

Kuat Maruf Salam Metal ke Jaksa Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Divonis hukuman 15 tahun penjara, Kuat Maruf beri salam metal ke jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Kuat Maruf beri salam metal ke jaksa setelah divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kuat Maruf beri salam metal ke jaksa setelah divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa 14 Februari 2023.

Vonis hukuman 15 tahun penjara bagi Kuat Maruf tersebut, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.

Sidang vonis sopir Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Setelah dibacakan putusannya itu, Kuat Maruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.

Terlihat kuasa hukum mencoba menguatkan Kuat dengan cara menepuk lengan hingga mengelus punggung usai hukumannya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Vera Simanjuntak Mengaku Puas

Selanjutnya, Kuat terlihat meninggalkan ruang sidang dengan memberikan gestur sedekap ke arah pengunjung sidang.

Ketika mendekati pintu keluar, Kuat terlihat juga memberikan gestur 'metal' dari tangannya ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).

Sebelum itu, Kuat juga memberikan gestur finger heart atau yang lebih dikenal saranghaeo kepada pengunjung sidang sebelum sidang dimulai.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Mahfud MD Setuju Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ancaman Maksimal Pembunuhan Berencana

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis Senin 14 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup.

Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara delapan tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved