Berita Terkini Nasional

Mahfud MD Tepuk Tangan Setelah Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mahfud MD terlihat tepuk tangan setelah Bharada Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Editor: taryono
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD begitu gembira saat Bharada Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim, Rabu (15/2/2023).

Mahfud MD terlihat tepuk tangan setelah Bharada Richard Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dalam keterangan di akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun memuji hakim yang bersikap objektif selama persidangan.

"Seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," kata dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Vera Simanjuntak Mengaku Puas

"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," kata Mahfud.

Mahfud juga menilai hakim sidang Eliezer sama sekali tidak terpengaruh berbagai tekanan.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus," kata dia.

"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," pungkas dia.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Mahfud MD Setuju Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ancaman Maksimal Pembunuhan Berencana

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Setuju Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ancaman Maksimal Pembunuhan Berencana

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved