Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Akan Bahas Penggantian Jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat
Bawaslu Lampung akan gelar pleno bahas penggantian jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat setelah diberhentikan oleh DKPP akibat pelanggaran kode etik.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung akan gelar pleno bahas penggantian jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat.
Langkah Bawaslu Lampung setelah ada putusan dari DKPP yang berhentikan jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat karena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Rencana gelar pleno bahas penggantian jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri pada Kamis (16/2/2023).
Suheri menjelaskan pihaknya diberi waktu paling lambat 7 hari, untuk mengeksekusi putusan DKPP yang memberhentikan Irwansyah sebagai Ketua Bawaslu Pesibar.
"Kami akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesibar dalam rapat Pleno Bawaslu Lampung," kata Suheri.
Menurutnya, putusan DKPP tersebut berbunyi memberhentikan Irwansyah dari jabatannya sebagai ketua, bukan sebagai anggota Bawaslu.
Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Langgar Pembentukan Sekretariat Panwaslu
"Jadi posisi ketuanya yang akan digantikan dalam rapat pleno pergantian Ketua Bawaslu Pesibar," ujarnya.
Dirinya berharap dengan adanya putusan dari DKPP tiga orang anggota Bawaslu Pesibar tersebut, tetap guyub dan menagmbil langkah secara musyawarah.
"Bawaslu lampung selalu mensuport Bawaslu Pesibar, jadi mereka harus tetap guyub dan bermusyawarah mufakat dalam menjalani putusan DKPP ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya DKPP RI mengabulkan aduan pengadu terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.
Hal itu tertuang dalam putusan nomer: 46-PKE-DKPP/XII/2022 yang dapat diunduh pada laman www.dkpp.go.id yang dikeluarkan pada Rabu, (15/02/2023).
Dalam surat tersebut menjatuhkan sanksi Pemberhentian Irwansyah dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Irwansyah merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.
Sanksi tersebut juga dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangan tertulis menyampaikan sanksi-sanksi yang dikeluarkan DKPP
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.