Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Akan Bahas Penggantian Jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat

Bawaslu Lampung akan gelar pleno bahas penggantian jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat setelah diberhentikan oleh DKPP akibat pelanggaran kode etik.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Suheri, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung jelaskan pihaknya akan bahas penggantian jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat setelah ada putusan dari DKPP. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung akan gelar pleno bahas penggantian jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat

Langkah Bawaslu Lampung setelah ada putusan dari DKPP yang berhentikan jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat karena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Rencana gelar pleno bahas penggantian jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri pada Kamis (16/2/2023).

Suheri menjelaskan pihaknya diberi waktu paling lambat 7 hari, untuk mengeksekusi putusan DKPP yang memberhentikan Irwansyah sebagai Ketua Bawaslu Pesibar.

"Kami akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesibar dalam rapat Pleno Bawaslu Lampung," kata Suheri.

Menurutnya, putusan DKPP tersebut berbunyi memberhentikan Irwansyah dari jabatannya sebagai ketua, bukan sebagai anggota Bawaslu. 

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Langgar Pembentukan Sekretariat Panwaslu

"Jadi posisi ketuanya yang akan digantikan dalam rapat pleno pergantian Ketua Bawaslu Pesibar," ujarnya.

Dirinya berharap dengan adanya putusan dari DKPP tiga orang anggota Bawaslu Pesibar tersebut, tetap guyub dan menagmbil langkah secara musyawarah.

"Bawaslu lampung selalu mensuport Bawaslu Pesibar, jadi mereka harus tetap guyub dan bermusyawarah mufakat dalam menjalani putusan DKPP ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya DKPP RI mengabulkan aduan pengadu terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.

Hal itu tertuang dalam putusan nomer: 46-PKE-DKPP/XII/2022 yang dapat diunduh pada laman www.dkpp.go.id yang dikeluarkan pada Rabu, (15/02/2023).

Dalam surat tersebut menjatuhkan sanksi Pemberhentian Irwansyah dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Irwansyah merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022. 

Sanksi tersebut juga dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (15/2/2023). 

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangan tertulis menyampaikan sanksi-sanksi yang dikeluarkan DKPP

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. 

Majelis menilai tindakan Teradu I mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal Pembentukan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. 

Selain itu, tindakan Teradu I menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.

“Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan merupakan wewenang Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bukan wewenang dari Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 ini juga diterbitkan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Ahmad Tambat yang masih berkedudukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat saat itu. 

“Tindakan Teradu I juga berdampak pada hubungan yang tidak harmonis antar stakeholder yaitu Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat in cassu Pemda Kabupaten Pesisir Barat,” pungkasnya. 

Atas pertimbangan tersebut, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, d dan f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Sementara itu, Teradu III dalam perkara yang sama atas nama Heri Kiswanto dijatuhi sanksi Peringatan.

Sedangkan Teradu II atas nama Abd. Kodrat S direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. 

Bertindak sebagai Anggota Majelis yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. 

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved