Polres Lampung Timur

Simpan Obat Terlarang, Pemuda Ini Digelandang ke Polres Lamtim Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Lampung Timur membawa paksa laki-laki ini karena menyimpan obat terlarang.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Seorang pria dibekuk karena kedapatan bawa obat terlarang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa paksa seorang laki-laki warga  Pekalongan, karena menyimpan obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, tersangka LDA (23), warga Pekalongan ini dibekuk pada Kamis (16/2/2023) kemarin.

"Penangkapan dilakukan sekira pukul 11.40 WIB tanpa ada perlawanan," ujar Rizal, Sabtu (18/2/2023).

Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu strip berisi 7 tablet yang diduga keras psikotropika jenis Calmlet Alprazolam. 

Tersangka terancam Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Ringkus Pencuri Tiang Kabel Lintas Kabupaten

Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Amankan 1 Pelaku Pencuri Sawit

Pelaku ditangkap pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 11.30 WIB tanpa melakukan perlawanan," ujar Rizal.

Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 15 strip yang masing-masing strip berisi 10 tablet obat Tramadol HCI.

"Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar," paparnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved