Berita Lampung

Pengadilan Agama Gedong Tataan Lampung Sudah Terima 123 Perkara Perceraian di Awal 2023

Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung sudah terima 123 pengajuan cerai pada awal tahun 2023 ini dan termasuk tinggi.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Juru Bicara Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pesawaran, Muhammad Faudzan jelaskan sudah ada pengajuan 123 perceraian pada awal tahun 2023 ini dan termasuk tinggi sama halnya dengan tahun lalu. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung mencatat sebanyak 123 perkara terjadi di awal tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PA Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung Muhammad Faudzan pada Minggu (19/2/2023).

Catatan perkara perceraian di Pesawaran, Lampung yang masuk ke PA Gedong Tataan pada awal tahun 2023 tersebut terjadi sepanjang 1 Januari sampai dengan 16 Februari 2023.

Dalam hal ini banyaknya perkara perceraian yang terjadi di Pesawaran pada awal tahun didominasi dengan perkara gugat istri.

“Secara persentase, gugatan istri mendominasi perkara perceraian pada awal tahun 2023,” ucap dia.

Faudzan mengatakan, dalam perkara perceraian di tahun 2023 faktor-faktor yang sama masih tetap berulang pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Diskes Pesawaran Lampung Minta Pemerintah Desa Respon Warganya untuk Layanan Ambulans

“Dimana faktor ekonomi dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga menjadi penyebab utama berceraian pasangan suami istri,” ucap Faudzan.

Lanjut Faudzan, bahkan pihaknya pun sudah melakukan mediasi antar keduanya untuk mencegah tidak terjadinya perceraian.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Gedong Tataan Pesawaran, Soleha, mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Pesawaran meningkat di tahun 2022.

Dia mengatakan, dalam rentang setahun terdapat 885 perkara perceraian terjadi di Kabupten Pesawaran.

Soleha menyebut, pada tahun 2022 tersebut terdapat tambahan kasus sebanyak 39 kasus dari tahun 2021 lalu.

Dimana dalam angka perceraian di Pesawaran yang terjadi pada tahun 2021 lalu berjumlah 846 perkara.

Dari perkara perceraian selama tahun 2022 tersebut dirincikan, terdapat perkara cerai gugat sebanyak 661 perkara.

“Dan perkara cerai talak terdapat 159 perkara,” jelas Soleha kepada Tribun Lampung.

Soleh mengatakan dalam kasus perceraian selama tahun 2022 tersebut perkara cerai gugat menjadi yang mendominasi.

Dalam kurun Januari sampai Desember tersebut Soleh menyebut bahwa mayoritas umur masyarakat yang melakukan perceraian berada di usia 30 sampai 39 tahun.

Soleha mengatakan, sampai saat ini awal tahun 2023 sudah terdapat 47 yang mengajukan perceraian.

Soleha mengatakan, faktor pemicu yang menjadi banyaknya perkara perceraian di Pesawaran beragam.

“Faktor tersebut di antaranya faktor kesiapan pernikahan, ketidakharmonisan dalam keluarga, faktor sosial, faktor ekonomi,” kata Soleha.

Dan seluruh faktor tersebut Soleha katakan masih terjadi dalam kurun dua tahun terakhir.

“Dalam menikah dan dalam menjalani usia pernikahan hendaknya pastikan jika sudah siap dalam segala dalam menjalaninya, maka kalau itu sudah dilakukan maka tentu hubungan suami istri akan langgeng,” kata dia.

Soleha mengatakan, menjadi suami istri haruslah saling menyayangi dan saling percaya.

“Luruskan kesalapahaman, belajar memaafkan dan melupakan hal yang negatif demi keluarga yang utuh harmonis berkah dunia akhirat" tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved