Berita Lampung

Diskes Pesawaran Lampung Minta Pemerintah Desa Respon Warganya untuk Layanan Ambulans

Diskes Pesawaran minta pemerintah desa merespon warganya yang minta pelayanan ambulans desa dan untuk biaya sudah ada aturannya dri perbup dan BPJS.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Ist
Ilustrasi ambulans. Diskes Pesawaran minta pemerintah desa merespon warganya yang butuh pelayanan ambulans desa, dan untuk tarif ada peraturannya di perbup. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dinas Kesehatan ( Diskes ) Pesawaran, Lampung minta pemerintah desa merespon warganya yang minta pelayanan ambulans desa.

Permintaan merespon layanan ambulans desa oleh pemerintah desa disampaikan Kepala Diskes Pesawaran Lampung Media Apriliana, Minggu (19/2/2023).

Media mengatakan, terlebih dalam situasi darurat maka pemerintahan desa diharapkan dapat optimalkan layanan ambulans desa terhadap warganya.

Sehingga warga yang butuh pertolongan dapat segera diantar ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti puskesmas atau rumah sakit.

Lanjut Media, ini menjadi salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengantarkan pasien secara gratis.

“Selain dengan cara menggunakan fasilitas layanan ambulans desa, penggunaan ambulan gratis pun dapat dilakukan dengan menggunakan BPJS,” kata Media.

Baca juga: Diskes Pesawaran Lampung Mulai Vasinasi Covid-19 Booster Tahap Dua ke Masyarakat

Dan penggunaan layanan ambulans gratis pasien BPJS harus dilakukan dengan kepengurusan berkas oleh keluarga pasien pada puskesmas atau rumah sakit di Pesawaran.

“Jadi pihak keluarga pasien sendiri yang mengurus terkait pembiayaan ambulans secara gratis dengan menyertakan surat penerimaan rujukan dari rumah sakit yang dituju,” ucap dia.

“Sehingga dalam menggunakan ambulans gratis pada pasien BPJS harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu untuk disetujui,” kata Media.

Namun, Media menjelaskan, bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa ambulans pada setiap puskesmas tanpa menggunakan BPJS akan dikenakan biaya.

Hal tersebut diatur pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 9 Tahun 2019.

Media menerangkan, dalam perbub tersebut sudah tertuang rincian biaya yang dikenakan dalam mengantar pasien menggunakan ambulans oleh pasien tanpa BPJS.

“Dalam radius 20 kilometer dalam kota dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu,” ujarnya.

Lanjutnya, biaya tersebut rinciannya adalah, biaya operasional (BBM) sebesar Rp 100 ribu, dan jasa sopir sebesar Rp 50 ribu.

Kemudian, untuk wilayah lebih dari jarak tempuh 20 kilometer, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 5 ribu per kilometernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved