Berita Terkini Nasional
Rawat Inap Pakai BPJS Dibatasi 3 Hari Viral, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
Pada unggahan viral tersebut disebutkan bahwa pasien yang menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan dibatasi maksimal selama tiga hari.
Tribunlampung.co.id - Baru-baru ini muncul unggahan viral warganet di media sosial terkait durasi menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Pada unggahan viral tersebut disebutkan bahwa pasien yang menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan dibatasi maksimal selama tiga hari.
Jika lebih dari itu, maka pasien rawat inap BPJS Kesehatan harus mengemasi barangnya dan pulang, baik telah dinyatakan sembuh maupun tidak.
"Min apa ada aturan baru BPJS opname maximal 3 hari? Keponakanku umur 3 tahun belum sembuh sudah disuruh pulang," pertanyaan warganet Twitter kepada akun BPJS Kesehatan, Rabu (15/2/2023).
"Pasien BPJS terutama di RS swasta cuma dibatasai 3 hari rawat inap setelah 3 hari disuruh pulang walau belum sembuh," tulis warganet lain, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Bocah Viral Gegara Hina Jokowi, Berakhir Minta Maaf setelah Didatangi Polisi
Baca juga: Oknum Dosen dan Mahasiswa Terciduk Satpam Berbuat Asusila di Kampus
Lantas, benarkah jika durasi rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan dibatasi selama 3 hari?
Tidak ada durasi maksimal rawat inap
BPJS Kesehatan telah memberikan tanggapan mengenai persoalan durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut dibatasi selama 3 hari.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.
"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Oleh karena itu, kata Ali, lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab.
Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka barulah boleh dipulangkan.
Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, durasi rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan.
"Yang menentukan dan tahu kondisi pasien sembuh atau bisa pulang tergantung kepada dokter penanggung jawab pasien," ujar Muttaqien terpisah, masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com.
Menurut dia, dalam kenyataannya, banyak pasien yang hanya menjalani rawat inap kurang dari tiga hari.
Namun, ada pula pasien BPJS Kesehatan yang dirawat lebih dari tiga hari.
"Sangat tergantung pada kondisi pasien menurut penilaian dokter," ungkapnya.
Baca juga: Viral! Mobil Brio Merah Diamuk Warga Gegara Kabur Tak Bayar BBM
Sanksi bagi faskes yang melanggar
Muttaqien menambahkan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan penindakan.
Penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, sampai pemutusan kerja sama.
Menurut dia, BPJS Kesehatan harus terus mengembangkan sistem utilisasi ulasan atau review di tim kendali mutu dan kendali biaya.
Bukan hanya itu, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga perlu mengembangkan sistem pencegahan fraud (penipuan) sampai ke artificial intelligence.
"(Tujuannya) untuk mendeteksi potensi fraud di faskes, terlebih jika menemukan data yang mencurigakan, termasuk misalnya kasus masa rawat inap di suatu faskes," terang dia.
Adapun bagi peserta yang merasa dirugikan, dapat langsung melapor atau mengadu ke kanal resmi BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
(Tribunlampung.co.id)
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.