Berita Terkini Artis

Hotman Paris Dimarahi Hakim dalam Sidang Irjen Teddy Minahasa

Pengacara Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, dimarahi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat .

Editor: taryono
Tribunnews.com
Irjen Pol Teddy Minahasa dan pengacaranya Hotman Paris Hutapea dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sempat menegur Hotman Paris Hutapea dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa, Senin (20/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berita seleb terkini, Pengacara Hotman Paris Hutapea dimarahi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat .

Kejadian berlangsung dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa, Senin (20/2/2023).

Dalam kasus tersebut, Hotman Paris Hutapea merupakan kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Teguran itu diawali dari pertaanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai asal 1 kilogram sabu yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.

Saat itu tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca juga: Hotman Paris Tahu Motif Ferry Irawan Ceraikan Venna Melinda, Kita Bisa Baca

Atas keberatan itu, Majelis Hakim memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada gilirannya.

"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.

Sebagai Hakim Ketua, Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.

Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu. Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.

Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.

Dia mengutip Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

Baca juga: Alasan Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda DIbongkar Hotman Paris

"Di penjelasannya: tugas pengadilan adalah luhur, bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan Yang Maha Esa," kata Jon Sarman membacakan penjelasan Pasal 218 ayat 1 KUHAP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved