Berita Lampung
LBH dan AJI Bandar Lampung Sayangkan Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Kemah Daud
LBH Bandar Lampung dan AJI Bandar Lampung menyayangkan atas dugaan kejadian pembubaran dan penghentian jemaat yang sedang melakukan ibadah di gereja.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - LBH Bandar Lampung dan AJI Bandar Lampung menyayangkan atas dugaan kejadian pembubaran dan penghentian jemaat yang sedang melakukan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada Minggu (19/2/2023) kemarin.
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali menuturkan, tindakan tersebut tentu melanggar pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
"Yang artinya negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu," katanya, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung Diduga Dibubarkan, Ketua RT Sebut Hanya Tanya Perizinan
Baca juga: Gereja Kemah Daud Bandar Lampung Diduga Tak Miliki Izin, Lurah Sebut Izin Gedung 2014 untuk Pilpres
Ia juga mengatakan, hal tersebut senada dengan pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR).
Selain itu, lanjutnya, hal tersebut juga telah diatur dalam pasal 18 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama”.
"Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum maupun sendiri," jelasnya.
Cik Ali melanjutkan, terlebih dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
"Maka tentu hal yang dilakukan beberapa orang di Gereja Kemah Daud tersebut tidak dapat dibenarkan," jelasnya.
Atas tragedi itu, lanjut Cik Ali, LBH Bandar Lampung dan AJI Bandar Lampung mendorong pemerintahan daerah Provinsi Lampung maupun pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan dan menghentikan praktik diskriminasi yang dialami oleh jemaat Gereja Kristen Kemah Daud.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah dan kepolisian untuk menjamin dan menjaga keamanan tempat beribadah.
“Usut tuntas tragedi pembubaran beribadah di Bandar Lampung,” paparnya.
Baca juga: Diduga Belum Miliki Izin, Ketua RT Sebut Gereja Kemah Daud Gelar Ibadah Sejak Tiga Minggu Lalu
Cik Ali menyebut, pembubaran ibadah ini bukan yang pertama kali terjadi.
Sebelumnya, ia menyebut, tragedi pembubaran beribadah juga terjadi pada Minggu 5 Februari 2023 lalu terhadap warga sekitar jemaat Gereja Protestan Injil Nusantara (GNIP) Filadelfia Bandar Lampung.
Hal ini, lanjut Cik Ali, tentunya sangat disayangkan.
Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan, perbuatan yang dilakukan beberapa orang tersebut telah melanggar praktik intoleransi dan melanggar amanat konstitusi tentang kebebasan beragama.
AJI menilai penyebaran informasi intoleransi yang mengganggu perspektif publik juga harus menjadi perhatian jurnalis.
Ia juga meminta jurnalis berperan sebagai pembela HAM di masyarakat.
“Pemberitaan diskriminatif terhadap penganut agama minoritas harus dihindari, jurnalis juga harus mengedepankan jurnalisme damai,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Ditemukan di Depan Kios, Bayi Laki-laki Kini dalam Perawatan Dinas Sosial Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.