Polres Metro
Polres Metro Polda Lampung Bekuk Pelaku Curanmor yang Berkasi di Kantor Pengadilan Agama
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / II / 2022 / SPKT / Sek Barat / Res Metro / Polda lampung, tanggal 6 Februari.
Tribunlampung.co.id, Metro- Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro dan Polsek Metro Barat, Polda Lampung, berhasil ungkap kasus pencurian dengan Kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 365 KUHP.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / II / 2022 / SPKT / Sek Barat / Res Metro / Polda lampung, tanggal 06 Februari 2022.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Mangara Panjaitan mengatakan, bahwa pelaku berinisial KA (22) ditangkap pada Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 17.30.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro dan Polsek Metro Barat melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku curas tersebut dibekuk di salah satu kosan Rusunawa Jalan Ky. Hajar Dewantara Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur,” ucap Kasat Reskrim.
Pelaku adalah warga jalan Sutan Syahrir Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur.
Baca juga: Satlantas Polres Metro Imbau Keselamatan Berlalu Lintas ke Ojol dalam Operasi Krakatau 2023
Baca juga: Dua Pemuda Pemilik Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda satria FU wama biru putih milik korban.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pelaku ditangkap lantaran melakukan curas di depan Kantor Pengadilan Kota Metro Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada Minggu tanggal 06 Februari 2023 sekira jam.03.00 Wib.
Aksi Curanmor itu bermula ketika pada hari Minggu tanggal 6 Februari 2023, sekira jam.03.00 Wib korban bersama temannya saksi sedang berbenah kendaraan motornya di depan Kantor Pengadilan Kota Metro.
Kemudian didatangi seorang laki-laki bersama perempuan menghampiri korban dan temannya yang langsung marah-marah.
"Karena di maki-maki, korban lari meninggalkan temannya Andianto masuk kedalam kantor pengadilan negeri metro dengan cara memanjat pagar kantor,” jelasnya
Selang beberapa saat, korban kembali ketempat kejadian, namun ketika itu korban melihat temannya dan sepeda motor milik korban sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda satria FU wama biru putih seharga Rp 4,7 juta.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku terancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan diganjar hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Kapolres Metro Polda Lampung Silaturahmi ke Ponpes Roudlatul Quran, Imbau Kerukunan |
![]() |
---|
Satlantas Polres Metro Polda Lampung Galakkan Strong Point Bantu Mobilitas Warga |
![]() |
---|
Kabag SDM Polres Metro Polda Lampung: TKJ untuk Tingkatkan Kebugaran Personel |
![]() |
---|
Dini Hari, Tim KRYD Polres Metro Sisir Wilayahnya Cegah Kriminalitas |
![]() |
---|
Polres Metro Polda Lampung Gelar TKJ dan Beladiri Berkala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.