Polda Lampung

Kisruh di Gereja Kemah Daud Rajabasa Dipastikan Polda Lampung Berakhir Damai

Polda Lampung sebut kericuhan atau permasalahan yang sempat terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud Rajabasa, Bandar Lampung berakhir damai.

Istimewa
Damai - Kabid Humas Polda Lampung sebut masalah yang sempat terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud Rajabasa, Bandar Lampung berakhir damai. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polda Lampung sebut kericuhan atau permasalahan yang sempat terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Jalan Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung berakhir damai.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad sangat mengapresiasi gerak cepat Kakanwil Kemenag Lampung Puji Rahardjo dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Informasi dari Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo bahwa permasalahan sudah dapat diselesaikan, antara masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada," ungkap Pandra, Selasa (21/2/2023).

Pandra Arsyad berharap agar semua pihak dapat saling menahan diri dalam memelihara dan menjaga kamtibmas yang kondusif.

Terutama agar semua pihak dapat saling menghormati, dan bertoleransi antar umat beragama.

Baca juga: Salat Subuh Berjamaah, Polres Metro Polda Lampung Jalin Silaturahmi dan Imbau Kerukunan Beragama

Baca juga: Usai Beli Sabu, Seorang Pria Disergap Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung

"Diharapkan juga semua pihak, agar dapat saling berkomitmen atas kesepakatan perjanjian yang telah dibuat, serta tidak melanggarnya," pintanya.

"Setiap masyarakat yang mengadakan kegiatan dengan menghadirkan orang banyak agar wajib memberitahukan lingkungan setempat, maupun pihak kepolisian, agar terjamin keamanannya," sambung Pandra.

Pandra mengatakan, semua kesepakatan ini diwujudkan sebagai upaya menciptakan harmonisasi dan saling toleransi, antar umat beragama.

Yakni hidup berdampingan secara damai di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam hal ini, pemerintah Kota Bandar Lampung harus mampu dan mau memberikan solusi serta kepastian hukum, terhadap perijinan umat beragama dalam beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Dalam hal negara harus hadir, dalam melindungi setiap warga negaranya. Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai peran dan tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," kata Pandra.

"Serta melakukan penegakan hukum maupun sebagai pencari solusi atas permasalahan yang terjadi, termasuk sinergitas dengan para pemangku kepentingan terkait," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved