Polres Tulangbawang Barat

Usai Beli Sabu, Seorang Pria Disergap Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung

AND disergap petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat tak lama usai dia bertransaski sabu, Senin (20/02/2023).

istimewa
Barang bukti sabu yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat dari AND (34), Senin (20/2/2023) 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat- Seorang pria berinisial AND (34) disergap petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, karena kedapatan membawa sabu.

AND disergap petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat tak lama usai dia bertransaski sabu, Senin (20/02/2023).

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K , yang diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Yopi Hariyadi, mengatakan penangkapan dilakukan sekira pukul 01.30 wib, di Jalan Poros Pasar Mulya Asri Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah.

“Tersangka ini adalah warga Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat," ungkap Iptu Yopi.

Menurut Yopi, penangkapan AND tersebut bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat melakukan patroli di Jalan Poros Pasar Mulya Asri kecamatan Tulang Bawang Tengah.

"Anggota melihat ada seorang naik sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian mereka didekati dan saat itu AND terlihat membuang bungkusan," ujarnya.

Baca juga: Gegara Beli HP Hasil Curian, Pria Ini Dibekuk Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung

Baca juga: Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Amankan 2 Pengedar Sabu

Setelah di interogasi, AND mengaku baru saja mengambil paket sabu.

"Kemudian dilakukan pengecekan di ponselnya, diketahui ada komunikasi transaksi pembelian sabu. Total seberat 0,20 gram," kata Yopi.

Barang bukti yang berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis saabu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega Force warna biru dengan Nopol BE 3169 TK berikut kunci kontak.

Kasat memastikan pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved